Eksekusi Mati Tidak Terpengaruh Apapun

0

Jakarta, PelitaOnline.id – Kejaksaan Agung menegaskan pelaksanaan eksekusi mati jilid III tidak akan terpengaruh dengan vonis mati terhadap WNI di Malaysia dalam kasus penyelundupan sabu seberat empat kilogram.

“Kebetulan belum ada orang Malaysia yang akan dieksekusi mati besok,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat, 3/6.

Terkait vonis WNI di Malaysia itu, kata Prasetyo, sampai sekarang pihaknya belum diminta bantuan namun pihaknya sudah mengirimkan utusan yang mencoba melakukan pendekatan dengan mereka.

“Kita sudah mencoba untuk melakukan pendekatan dengan mereka,” katanya.

Sejumlah media online menyebutkan Pengadilan Malaysia di Penang memvonis hukuman mati pada Rita Krisdianti, warga Indonesia yang ditangkap pada 2013 karena membawa narkotika jenis sabu seberat empat kilogram.

Rita Krisdianti merupakan seorang TKI yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu. Rita saat itu ditawari untuk berniaga kain dan pakaian oleh rekannya di Makau.

Kemudian diberikan tiket dengan transit di New Delhi, India dan Penang, Malasia.

Di India, dirinya dititipkan sebuah koper yang tidak diketahui apa isinya dan hanya mengetahui itu merupakan pakaian untuk dijual di tanah air. Namun sesampainya di Bandara Penang, Malaysia pada Juli 2013, ia ditangkap.

LEAVE A REPLY