Ekspor Nikel Bersyarat, Mendag: Kalau Tak Sesuai Izinnya Dicabut

0

Pelita.online – Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menuturkan bahwa pengusaha masih bisa melakukan ekspor bijih nikel hingga akhir tahun 2019. Namun, ekspor bijih nikel harus sesuai syarat pemerintah, salah satunya volume ekspor yang sesuai.

“Untuk ekspor nikel ini setelah saya rapat dengan bapak Menko Maritim dan Investasi, di sini saya akan luruskan. Ekspor nikel tetap dijalankan apabila sesuai peraturan,” kata Agus di kantornya, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Agus menegaskan bahwa pengusaha yang melanggar aturan ekspor bijih nikel akan mendapatkan sanksi pencabutan izin ekspor.

“Apabila ada pelanggaran akan ditindak dan izinnya bisa kita cabut,” terang Agus.

Namun, menurut Agus data terakhir ekspor bijih nikel yang ditemukan pemerintah melanggar aturan, yakni ada pelonjakan volume ekspor.

“Masalahnya sekarang sesuai ratas (rapat terbatas) dengan Kemenko ada temuan-temuan pelanggaran,” jelas dia.

Meski begitu, Agus mengakui bahwa pemerintah tak bisa melarang ekspor bijih nikel yang sudah diteken kontrak. Ia mengimbau para eksportir bijih nikel untuk menaati peraturan pemerintah yang sudah ada.

“Di sini tidak ada membuat aturan baru atau mengubah peraturan yang ada, tetapi meluruskan peraturan yang ada. Pengusaha yang sudah investasi tentunya kita tidak bisa menghentikan begitu saja, mereka sudah sesuai aturan,” imbuh dia.

Selain itu, ia mengimbau kepada pengusaha smelter agar menyerap bijih nikel dari para eksportir yang tak mengikuti syarat ekspor.

“Kalau ada yang ternyata mereka sudah melakukan persiapan ekspor, kami menyarankan dan bekerja sama dengan BKPM untuk mengarahkan para pengusaha smelter menyerap pengusaha-pengusaha yang tidak bisa mengekspor karena tidak ada izin tersebut. Ini supaya menciptakan iklim usaha yang sehat,” pungkas dia.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY