Hadiri Peresmian Masjid Saat Cuti Kampanye, Demiz Kena Sanksi KPU

0

BANDUNG, Pelita.Online — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Yayat Hidayat menanggapi terkait diberikannya sanksi kepada Calon Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar.

Yayat menjelaskan, hal tersebut karena Demiz menghadiri acara peresmian masjid di Kabupaten Bandung.

Yayat memastikan sudah memeriksa laporan dari Bawaslu Jabar dan memastikan Deddy Mizwar melakukan pelanggaran.

Namun, sanksinya masih tergolong ringan dan tidak memberikan diskualifikasi dari Pilgub Jabar.

“Sudah selesai, setelah dipelajari, itu kan pelanggaran administrasi. Sanksinya berupa teguran tertulis yang isinya bahwa apa yang dilakukan demiz itu melanggar,” kata Yayat.

Dalam sanksi yang resmi diberikan pun tertulis imbauan kepada Deddy Mizwar untuk tidak melakukan hal sama dalam kegiatan kampanye selanjutnya.

“Kalau sampai didiskualifikasi itu masuk pelanggaran berat, seperti penyelewengan anggaran negara, APBD untuk kampanye. Kalau ini (pelanggaran Deddy Mizwar) masih ringan,” terang Yayat.

Apa yang dilakukan Deddy Mizwar, ia sebut contoh kurang hati-hati dalam menghadiri undangan.

“Itu kan terkait undangan Pak Demiz sebagai wakil gubernur, seharusnya jangan mau,”jelasnya.

Kemudian, Ia mengimbau kepada setiap calon gubernur dan calon kepala daerah tingkat Kota/Kabupaten, terutama petahana harus selektif dalam menghadiri sebuah acara.

Jika tidak begitu, selain berpotensi melanggar, juga bisa membuat salah tafsir dari publik.

Islampos.com

LEAVE A REPLY