Hakim Kembali Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

0
Ratna Sarumpaet dalam sidang lanjutan yang menghadirkan saksi Presiden KSPI Said Iqbal di PN Jaksel. (Lamhot Aritonang/detikcom)

Pelita.online – Ketua majelis hakim Joni kembali menolak permohonan pengalihan status tahanan Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota. Ratna sebelumnya mengajukan Fahri Hamzah sebagai penjamin untuk tahanan kota.

“Majelis bermusyawarah, belum dapat mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa,” kata Joni dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (9/4/2019).

Joni mengatakan pihak JPU juga sudah menyatakan keberatannya mengenai permohonan pengalihan status tahanan tersebut. Namun tak dirinci lagi alasan hakim menolak pengalihan status tahanan kota tersebut.

Sementara itu, Ratna Sarumpaet mengaku tak tahu lagi siapa yang bakal menjadi penjamin tahanan kotanya setelah Fahri Hamzah ditolak sebagai penangguhan tahanan.

“Nggak tahu lagi, sabar aja,” kata Ratna.

Sementara itu, pengacara Ratna, Insank Nasruddin, mengatakan pihaknya belum menentukan soal pengajuan kembali pengalihan status tahanan.

“Alasan tolaknya nggak disampaikan hanya dikatakan belum dapat diterima. Kami juga mau jelaskan ditolak, belum dapat diterima atau ditolak itu dua makna yang berbeda. Bisa saja di sidang selanjutnya bisa diterima. Kalau ditolak berarti sudah tidak dapat diterima lagi, tapi kalau belum dapat diterima bisa saja dapat diterima. Kita tunggu aja,” kata Insank.

 

Sumber: Detik.com

LEAVE A REPLY