Acungkan Pisau ke Warga di Titik Nol KM Yogya, Seorang Pria Ditangkap

0
Seorang pengangguran berninisal YKK (28) diamankan polisi usai mengacungkan pisau di Titik Nol KM, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Pelita.Online-Seorang pria berinisial YKK (28), diamankan polisi usai mengacungkan pisau ke sejumlah warga di Titik Nol KM, Kota Yogyakarta, pada Minggu (7/4) dinihari. Tak hanya pisau, dari tas pria asal Magelang itu juga turut ditemukan sebuah kapak.

Kapolsek Gondomanan, Kompol Nengah Lotama, menjelaskan awal peristiwa tersebut yakni saat YKK bersama saudaranya, BNN, menggunakan motor untuk menagih utang kepada seseorang di Kabupaten Bantul. Namun keduanya tidak menemui orang tersebut.

Lantaran tak bertemu, YKK dan BNN lantas menuju ke arah Kota Yogyakarta. Sesampainya di Jalan Taman Siswa, Kota Yogyakarta, keduanya cekcok dengan tiga mahasiswa yang menggunakan dua sepeda motor.

“Keduanya (YKK dan BNN) sempat tanya ‘kamu bawa apa’. Ditanya gitu akhirnya korban (tiga mahasiswa) lari,” kata Lotama di Polsek Gondoman, Selasa (9/4).

Lotama mengatakan, saat itu salah satu mahasiswa memang membawa kamera sehingga takut terjadi sesuatu. Kemudian ketiganya lari menggunakan sepeda motor.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, di konferensi pers, di Polsek Gondomanan, Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Namun YKK dan BNN mengejar ketiganya. Sehingga terjadi aksi kejar-kejaran hingga di Titik Nol KM di mana sepeda motor pelaku terpeleset dan jatuh. Ketiga mahasiswa itu pun berteriak meminta tolong ke sejumlah warga yang ada di sana.

Sejumlah warga yang mendegar teriakan mahasiswa itu langsung menuju ke pelaku.

“Pelaku mengeluarkan senjata tajam. (Kemudian) dikeroyok massa dan polisi datang,” ujarnya.

Atas kejadian itu, polisi menetapkan YKK sebagai tersangka atas kepemilikian senjata tajam. Sementara untuk BNN yang masih di bawah umur baru sebatas saksi.

YKK pun dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Dugaan kita, ada sesuatu melakukan tindak pidana. Kesempatan saja dia belum dapat,” katanya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Gondomanan, Iptu Bambang Dwi, menyatakan YKK merupakan residivis curanmor di Magelang, Jawa Tengah.

“Dia residivis curanmor 2-3 tahun lalu,” tutup Bambang.

Kumparan.com

LEAVE A REPLY