Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI yang Tewas

0

Pelita.online – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan keluarga salah satu Laskar FPI yang tewas ditembak dalam peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, M Suci Khadavi Putra. Gugatan keluarga Suci ditolak seluruhnya.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” ujar hakim tunggal saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (9/2/2021).

Gugatan keluarga M Suci yang ditolak adalah gugatan permohonan praperadilan keluarga M Suci terkait barang pribadi milik Khadavi yang disita polisi. Kedua, permohonan terkait penangkapan M Suci yang dinilai tidak sah.

Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Akhmad Suhel dan Siti Hamidah.

Terkait permohonan tentang penangkapan M Suci, hakim menilai penangkapan yang dilakukan polisi sudah sah. Hakim mengatakan penangkapan yang dilakukan polisi juga bukan operasi tangkap tangan karena ada surat penyidikannya.

“Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan,” kata hakim Akhmad Suhel.

Selain itu, terkait permohonan penyitaan barang M Suci hakim menilai penyitaan yang dilakukan polisi telah sah secara hukum. Hakim juga menyebut polisi berhak menyita barang M Suci untuk penyidikan dan penuntutan lebih lanjut.

“Menimbang bahwa barang bukti penyitaan barang M Suci Khdavi telah disetujui PN Jaksel, oleh karenanya barbuk termohon telah sesuai dengan KUHAP, oleh karenanya sah menurut hukum,” kata hakim tunggal Siti Hamidah.

“Menimbang bahwa selanjutnya oleh karena penyitaan termohon dinyatakan sah, maka pihak termohon berwewenang mengambil alih dalam penuntutan penyidikan. Menimbang oleh karena itu permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” lanjut hakim Siti.

Diketahui, keluarga M Suci mengajukan dua permohonan. permohonan praperadilan keluarga M Suci terdaftar dengan nomor registrasi 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020. Sebagai termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian RI cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

Sedangkan untuk gugatan kedua, mengantongi nomor registrasi 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY