Imam Nahrawi Hadapi Sidang Praperadilan Perdana Hari Ini

0

Pelita.online – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Senin (21/10). Imam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

“Agenda sidang pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Senin (21/10).

Sidang perdana praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal Elfian. Agenda perdana hari ini pihak pemohon akan membacakan permohonan praperadilan.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara pada laman pn-jakartaselatan.go.id, Imam mengajukan praperadilan pada Selasa (8/10) dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) telah mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan KPK siap menghadapi praperadilan yang diajukan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

“Kalau tersangka mengajukan praperadilan itu bukan hal baru ya. Pasti kami hadapi. Kalau panggilan resmi sidangnya sudah ada, permohonannya sudah disampaikan ke KPK tentu kami pelajari lebih lanjut,” kata Febri di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (18/10).

Febri mengaku tak khawatir. Ia menyebut prosedur yang dilakukan KPK dalam penetapan tersangka Imam sudah ditangani secara baik sesuai aturan.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY