Ini Seruan Gubernur Anies untuk Antisipasi Klaster Baru Libur Akhir Tahun

0

Pelita.online –  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Seruan Anies ini bertujuan mengantisipasi lahirnya klaster baru libur panjang akhir Tahun 2020.

Sergub ini ditandatangani Anies pada 16 Desember 2020.

“Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama masa libur akhir tahun menyambut Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Anies dalam Sergub tersebut.

Anies menyebutkan tiga hal sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Pertama, memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. setiap orang agar memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat dan/atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan/keramaian;
b. pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran/tempat kerja (kantor) untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB
dan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan; dan
c. pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/ mall, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat/kawasan wisata untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.0O WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas.

Kedua, khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Ketiga, mematuhi protokol pencegahan Covid-19 beserta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Perangkat Daerah terkait dan aparat
TNI/Polri.

“Dalam pelaksanaan Seruan Gubernur ini, Walikota/Bupati selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kota/Kabupaten Administrasi agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan. Seruan Gubernur ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkas Anies.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY