Jadi Sarang Prostitusi, Hotel Cynthiara Alona Direkomendasikan Ditutup

0

Pelita.online – Hotel Alona milik Cynthiara Alona di Kreo, Tangerang digerebek polisi karena menjadi sarang prostitusi. Pihak kepolisian merekomendasikan ke instansi terkait untuk menutup Hotel Alona.

“Nanti kami coba (izin dicabut). Bisa saja kami rekomendasikan ke Dinas Pariwisata,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan bahwa prostitusi di hotel bukan kali pertamanya. Susanto berharap, hal ini menjadi perhatian khusus Kementerian Pariwisata ke depannya.

“Kasus yang TKP-nya di hotel bukan yang pertama. Tentu belajar dari maraknya kasus-kasus eksploitasi seksual anak di perhotelan kami berharap dapat perhatian khusus dari Kementerian Pariwisata, karena di peraturan Menteri Pariwisata di antaranya adalah standar hotel harus memuat satu produk layanan dan pengelolaan,” jelas Susanto.

Susanto menambahkan, dengan maraknya kasus prostitusi anak di hotel, kementerian terkait dapat membuat sebuah regulasi yang melindungi anak sebagai korban eksploitasi seksual.

“Kita harapkan dapat memasukkan aspek-aspek perlindungan anak di peraturan Menteri Pariwisata itu. Semangatnya adalah untuk memperketat, hotel harus tetap tumbuh, tapi tidak lain anak-anak tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan operasional,” jelas Susanto.

Praktik prostitusi itu dibongkar pada Selasa (16/3) malam. Saat itu polisi melakukan penggerebekan langsung ke Hotel Alona di Kreo, Larangan, Tangerang.

Praktik prostitusi di hotel milik Cynthiara Alona ini melibatkan anak di bawah umur. Total ada 15 anak usia 14 hingga 16 tahun menjadi korban prostitusi tersebut.

Hotel bintang dua itu dulunya adalah sebuah kos-kosan. Namun Cynthiara Alona kemudian merubahnya menjadi hotel.

Kondisi pandemi COVID-19 membuat hotel sepi. Hal inilah yang kemudian membuat Cyntiara Alona membuka hotel itu sebagai sarana untuk prostitusi online.

Selain Cynthiara Alona, polisi menetapkan dua tersangka lain yakni DA dan AA. DA adalah muncikari, sedangkan AA adalah pengelola hotel.

Para pelaku kini dijerat dengan UU Nomor 88 atau perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

 

Sumber : detik.com

LEAVE A REPLY