Jalur Sepeda, Ditlantas Polda Metro Dapat Berbagai Masukan

0
Pesepeda melintas di dalam dan luar jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta, Minggu (14/3/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang bagi pesepeda yang melaju di luar jalur sepeda. Penetapan sanksi ini diberlakukan untuk menertibkan kendaraan pada jalurnya masing-masing yang sudah disediakan. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, sanksi tilang diatur dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

Pelita.online – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pakar transportasi, akademisi, dan sejumlah komunitas pengguna jalan, menggelar focus group discussion (FGD) terkait efektivitas jalur sepeda permanen di Jakarta. Tiap masukan ditampung untuk menghasilkan keputusan yang komprehensif yang bisa disepakati bersama.

“Jadi hari ini kami dengan seluruh stakeholder terkait melakukan FGD tentang efektivitas jalur sepeda permanen di Jakarta. Kenapa FGD ini dilakukan? Ini untuk menjawab permasalahan isu-isu yang berkembang di masyarakat, khususnya terhadap jalur sepeda yang saat ini sedang dalam tahap uji coba. Apakah uji cobanya akan kita lanjutkan atau nanti kita lakukan permanen, kita meminta masukan semua stakeholder terkait,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo, Kamis (25/3/2021).

Dikatakan Sambodo, pihaknya mengundang sejumlah komunitas sepeda, komunitas sepeda motor, komunitas mobil, dan pengguna jalan lainnya dalam FGD.

“Termasuk ada juga pakar transportasi dan Dinas Perhubungan terkait kebijakan Pemda, kemudian dari sisi undang-undang lalu lintasnya bagaimana, sehingga dengan demikian FGD ini menghasilkan keputusan yang komprehensif yang bisa disepakati bersama, menjadi landasan pemikiran untuk mengambil kebijakan selanjutnya terkait dengan adanya kebijakan permanen ini,” katanya.

Sambodo mengatakan, banyak masukan yang dia dapat dari FGD tersebut.

“Sambil kita memperbaiki karena tadi ada beberapa masukan, misalnya jalur sepeda ini masih berbahaya karena dibatasi road dari beton dan kalau misal sepeda jatuh bahaya. Ada masukan rambunya masih belum lengkap, markanya belum lengkap. Ini yang kita ambil masukan sehingga jika ini diimplementasikan menjadi suatu kebijakan itu menjadi persamaan persepsi dari stakeholder terkait,” ungkapnya.

Sambodo menyampaikan, tindak lanjut dari Ditlantas adalah melakukan rapat dengan kejaksaan dan pengadilan.

“Artinya ketika kita akan melakukan penindakan berdasarkan Pasal 299 Undang-undang Lalu Lintas, penegakan hukum terhadap kendaraan tidak bermotor yang tidak memiliki kewajiban SIM dan STNK tentu harus ada kesepakatan bersama ketika terjadi penindakan. Apa yang bisa dijadikan barang bukti apakah sepeda atau KTP atau bagaimana penindakannya. Jadi ini untuk menyepakati bagaimana jalur sepeda permanen dan bagaimana penegakan hukumnya nanti akan kita bicarakan lagi di rapat selanjutnya,” katanya.

Menurut Sambodo, penindakan kepada pengendara sepeda merupakan hal baru.

“Saya pikir di kota lain di Indonesia belum pernah ada penindakkan terhadap sepeda. Tentu ini sebagai hal baru kita perlu mencari yurisprudensi, duduk bersama untuk menentukan SOP (standar operasional prosedur) penindakan dan lain sebagainya,” tandasnya.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY