Kapolda Jateng: Pelaku Pembakar Wanita dalam Mobil Berhasil Dibekuk

0

Pelita.online – Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Yulia (42), wanita malang yang ditemukan terbakar dalam mobil di Dukuh Cendana, Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Pelaku berinisial EP (30), merupakan rekan bisnis korban.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Achmad Luthfi, menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Sukoharjo dalam waktu 1×24 jam.

“Pelaku berhasil terungkap setelah petugas menelusuri dan mengembangkan penyidikan di lapangan,” kata Luthfi saat memberikan keterangan ke awak media di halaman Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2020).

Luthfi mengatakan, pelaku terungkap setelah polisi melakukan penelusuran pesan di aplikasi Whatsapp, korban dengan putrinya. Dalam pesan itu menyebutkan, korban akan bertemu dengan pelaku pada Selasa sore pukul 17:00, di kandang peternakan ayam, untuk menagih utang ke pelaku sebesar Rp 145 juta.

Sementara motif pembunuhan sendiri, kata Luthfi, menurut kesaksian pelaku karena masalah utang piutang. Pelaku tidak bisa membayar utang kepada korban.

“Pelaku nekat menghabisi nyawa korban, dengan dalih jika korban meninggal maka pelaku tidak akan memiliki utang lagi kepada korban,” kata Luthfi.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman berlapis, yakni pasal 340 dan pasal 365 KUHP, serta pasal 187 tentang pembakaran, dengan ancaman penjara seumur hidup.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY