Kasus 4 Polisi Terbakar di Cianjur, Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

0

Pelita.online – Tersangka dalam insiden terbakarnya empat anggota polisi di Cianjur kini bertambah. Polisi menetapkan seluruhnya lima orang tersangka.

Kelima tersangka ini diantaranya berinisial R, OZ, AB, MF dan RR.

“Tersangka seluruhnya berstatus sebagai mahasiswa,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Iksantyo, Sabtu (24/8/2019).

Adapun kelimanya memiliki perannya masing-masing, mulai dari aksi demo, pembakaran ban hingga menyiapkan bahan bakar bensin.

“Ada juga pelaku yang melempar bensin tersebut juga sudah kita dalami masing-masing perannya,” katanya.

Para tersangka dijerat pasal Pasal 170, 213 dan pasal 351. “Ancaman hukumannya yakni 9 tahun (pasal 170), 6 tahun (pasal 213), dan 5 tahun (pasal 351),” jelasnya.

Seperti diketahui, aksi demo ini sebelumnya telah direncanakan sejak tanggal 12 Agustus, terkait pemberitahuan dan penyataan dari Koordinator Lapangan salah satu Organisasi Kepemudaan Cipayung Plus di Cianjur untuk melakukan audiensi berkaitan dengan kebebasan berpendapat atau mengungkapkan pendapat.

Namun dalam pelaksanaanya pengunjuk rasa tidak berhasil menemui pimpinan daerah yang dimaksud.

Mereka kemudian melakukan aksi bakar ban sekaligus menutup arus lalu lintas di jalan Siliwangi.

Aiptu Erwin, anggota yang saat itu tengah mengawal jalannya aksi berupaya untuk memadamkan ban yang terbakar, namun tiba-tiba ada oknum yang melemparkan bahan bakar minyak dari belakang.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY