Kasus Markup Bansos Corona Makassar, Polisi Temukan Dugaan Monopoli Supplier

0

Pelita.online – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah memeriksa 23 saksi di kasus dugaan markup dana bantuan sosial (bansos) sembako untuk pandemi COVID-19 di Kota Makassar. Polisi menemukan dugaan monopoli supplier di kasus ini.

“Iya (ada dugaan monopoli supplier) dalam bansos Kota (Makassar) ini, seperti itu,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Rosyid Hartanto kepada detikcom, Selasa (8/12/2020).

Selain itu, penyidik menemukan ada harga barang sembako yang ditinggikan harganya.

“Ditinggikan harganya, dilebihkan. Kemudian terkait dalam masalah regulasi itu bahwa ada makanan yang sebenarnya tidak boleh, makanan pabrikasi itu tidak dibenarkan dalam bantuan sembako,” imbuhnya.

Meski pemberian sembako berupa makanan pabrik itu sudah dilarang, polisi masih menemukan bansos sembako di Makassar untuk pandemi COVID masih berupa makanan pabrik.

“Hasil pemeriksaan dari Kementerian Sosial pada intinya, dia sesuai dengan pedoman hukum bantuan sembako 2020. Itu intinya bahwa pada prinsipnya untuk makanan pabrikasi itu atau makanan yang melalui proses pabrik itu, itu tidak diperbolehkan dalam penyediaan bansos 2020,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi tengah mengusut dugaan markup dana bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk pandemi COVID-19 di Kota Makassar. Penyidik sudah memeriksa 23 saksi terkait dugaan markup tersebut.

“Masih penyelidikan. Nanti kita info kalau sudah proses sidik (penyidikan),” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Senin (7/12).

Polisi hingga kini sudah memeriksa sejumlah saksi, tapi Kombes Ibrahim belum mengungkap siapa saja yang sudah diperiksa.

“Data belum bisa diekspos,” ujarnya.

 

Sumber :  Detik.com

LEAVE A REPLY