Kasus Polisi Bersepatu Masuk Masjid, Bripda S juga Ditahan 14 Hari

0

Pelita.online – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntaskan kasus polisi bersepatu masuk masjid. Bripda S juga ditahan 14 hari sama seperti rekannya Bripda H yang lebih dulu menjalani sidang.

“Iya (Bripda S juga dihukum) Patsus (penempatan khusus) 14 hari,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Hotman C Sirait, Senin (7/10/2019).

Hotman menjelaskan, Bripda H lebih dulu menjalani sidang setelah video viral polisi bersepatu masuk masjid. Saat itu Bripda H dan Bripda S mengejar mahasiswa yang melakukan kericuhan usai demo di kantor DPRD Sulsel di Jl Urip Sumoharjo, Makassar. Bripda H disidang pada Senin (30/9).

Sedangkan Bripda S, kata Hotman, identitasnya terungkap belakangan. Karena itu Bripda S baru disidang dan dihukum pada Jumat (4/9).

Baik Bripda H dan Bripda S sama-sama dinyatakan bersalah melanggar peraturan kedinasan akibat nekat meninggalkan barisan pengamanannya. Keduanya dianggap melanggar Pasal 4 Huruf D dan F Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.

Dalam Pasal 9 Huruf G, menurut Hotman, diatur hukuman pelanggaran disiplin dalam bertugas berupa penempatan dalam tempat khusus (Patsus) paling lama 21 hari.

Dalam Patsus ini kemudian dibagi menjadi 3 kategori, yakni kategori sanksi ringan berupa penjara 7 hari, sanksi sedang 14 hari, dan sanksi berat 21 hari.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY