Pemprov Sulsel Nunggak Pajak Kendaraan Dinas Rp 460 Juta

0

Pelita.online –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor dengan total Rp 460 juta. Tunggakan pajak itu tercatat dari kendaraan dinas tua hingga sudah tidak diketahui keberadaannya.

“Rp 460 juta, itu sebenarnya bukan tunggakan kendaraan yang masih beroperasi, itu sebenarnya tunggakan kendaraan dinas yang sudah lama terus yang sudah rusak, terus yang sudah diidem tapi belum balik nama kemudian ada lagi yang belum diketahui kendaraannya,” ujar Kepala UPT Samsat Makassar II, Gita Ikayani saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).

Gita mengungkapkan, kendaraan yang menunggak itu tercatat masih atas nama dinas dan kantor wilayah (kanwil) lama.

“Jadi itu bisa jadi kendaraan yang dulu eks kanwil kemudian dihibahkan ke kita. Jadi kendaraan lama memang banyak, jadi jumlah (tunggakannya) Rp 460 juta lebih, kemudian itu ada sekitar 744 unit kendaraan roda 2 dan roda 4,” ungkapnya.

Pemprov Sulsel pun menyerahkan penyelesaian tunggakan kendaraan dinas ini ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan Biro Aset Pemprov Sulsel untuk melacak kendaraan tersebut. Jika nantinya fisik dari kendaraan penunggak pajak tersebut sudah tidak ditemukan, maka Pemprov akan mengusulkan penghapusan pajak.

“Teknisnya untuk penghapusan harus dilengkapi dulu keterangan barangnya dari OPD-nya kemudian foto, ada prosedur, kemudian ada pernyataan dari inspektorat untuk penghapusan. Jadi tidak serta merta harus menghapus gitu,” jelas Gita.

“Jadi kalau sudah ada prosedurnya baru dihapuskan. Dihapuskan dari aset kemudian dihapuskan dari tunggakan pajaknya,” lanjutnya.

Gita belum mengetahui kendaraan dinas dari OPD mana saja yang melakukan tunggakan. Hal ini karena kendaraan tersebut masih tercatat atasnama dinas yang lama.

“Kita nggak tahu OPD-nya apa sekarang, soalnya kan namanya itu masih Kanwil, kemudian Kanwil Pertanian, Kanwil Kehutanan, Sosial, kemudian ada atasnama Pemprov Sulsel, atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Sulsel dan itu kita nggak tahu, atau itu kendaraan sekarang ada di mana. Masih nama yang lama,” paparnya.

Sementara itu, Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani mengatakan kebanyakan kendaraan dinas menunggak pajak itu kebanyakan sudah tidak diketahui keberadaannya.

“Tunggakan randis ternyata ini kebanyakan kendaraannya sudah tidak ada, dan atau kendaraan yang dimiliki dulu itu sudah di-idem belum dibalik nama,” ujar Hayat di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (7/10/2019).

Untuk menyelesaikan masalah ini, Pemprov menyerahkannya ke masing-masing OPD dan Biro Aset Pemprov Sulsel.

“Dikembalikan dulu (ke masing-masing OPD), kemudian nanti kalau sudah cukup ditangani oleh masing-masing OPD, selesai. Termasuk juga tadi, ada OPD yang kendaraannya katakanlah misalnya 16, yang 12 dipakai, yang 4 itu tidak diketahui juga sebelumnya di mana, nah ini Biro Aset melacak, kita bentuk tim,” tuturnya.

Jika kendaraan tersebut tidak ditemukan, maka Pemprov Sulsel akan mengusulkan penghapusan aset.

“Kalau sudah tidak ada bekasnya ya itu dibuatkan berita acara penghapusan namanya,” imbuhnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY