Kasus Suap Nurdin Abdullah, ICW Minta KPK Telusuri Aliran Dana

0

Pelita.online – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK menelusuri aliran dana dari kasus suap yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah. Hal itu perlu dilakukan untuk membuktikan adanya pihak lain yang menerima uang tersebut.

“Penetapan tersangka Nurdin sudah semestinya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri aspek-aspek lain yang berkaitan. Pertama adalah pentingnya penelusuran aliran dana dari uang suap yang diduga diterima oleh Nurdin. KPK perlu menelusuri hal tersebut untuk membuktikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu, atau organisasi seperti partai politik,” kata peneliti ICW, Egi Primayogha, kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).

Egi menyebut pentingnya penelusuran aliran uang dalam kasus suap Nurdin. Dia bahkan menyinggung soal aliran dana suap tersebut kaitannya dengan kontestasi politik.
“Penelusuran itu menjadi penting mengingat biaya politik dalam kontestasi pemilu di Indonesia teramat mahal. Untuk menutupi kebutuhan pemilu, kandidat pejabat publik seperti kepala daerah kerap menerima bantuan dari pengusaha. Kandidat juga perlu memberikan mahar politik kepada partai politik. Sehingga saat menjadi pejabat publik, ia akan melakukan berbagai upaya untuk melakukan ‘balas budi’ ataupun memfasilitasi permintaan dari pihak-pihak tersebut,” ujarnya.

ICW juga meminta KPK untuk mendalami dugaan keterlibatan Nurdin dalam proyek-proyek infrastruktur lainnya. Egi menyebut Nurdin diduga pernah memanfaatkan kewenangannya dalam memberikan AMDAL terhadap dua perusahaan tambang pasir.

“KPK perlu mendalami dugaan keterlibatan Nurdin dalam proyek-proyek infrastruktur lainnya. Nurdin pernah disebut-sebut memanfaatkan kewenangannya dalam memberikan AMDAL terhadap dua perusahaan pertambangan pasir, yaitu PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha
Indonesia Timur,” ucap Egi.

“Nurdin diduga menekan bawahannya agar perusahaan tersebut mudah mendapatkan AMDAL. Perusahaan tersebut lalu diketahui terafiliasi dengan dirinya dan berisikan orang-orang yang pernah menjadi tim sukses dalam kontestasi pilkada. Perusahaan itu juga diketahui akan memasok kebutuhan proyek infrastruktur Makassar New Port yang merupakan proyek strategis nasional,” tambahnya.

ICW menyebut kasus Nurdin telah menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur secara keseluruhan. Egi memandang banyaknya proyek infrastruktur di Indonesia dapat berimbas munculnya praktik korupsi.

“Pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang masif dan menyebar di seluruh Indonesia telah menjadi prioritas Presiden Joko Widodo. Namun kita perlu melihat bahwa nafsu untuk membangun infrastruktur justru dapat berimbas pada munculnya praktik-praktik korupsi yang meluas, bagi-bagi konsesi, serta kerugian bagi warga yang berlokasi di sekitar proyek infrastruktur,” ungkapnya.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Sulsel. KPK dalam kasus ini telah menetapkan 3 tersangka. Berikut para daftarnya:

a. Sebagai penerima:
1. Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan)
2. Edy Rahmat (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan)

b. Sebagai pemberi:
1. Agung Sucipto (kontraktor)

Ketiganya lalu resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY