Kawasan Khusus Pesepeda Dibuka Bertahap, DKI Terjunkan 786 Personel Gabungan

0

Pelita.online – Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) dibuka secara bertahap pada Minggu, 30 Agustus 2020. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan membuka 10 KKP untuk masyarakat sebagai sarana penunjang kegiatan berolahraga pada akhir pekan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, akan menerjunkan 786 personel gabungan untuk mengamankan jalannya aktivitas warga di KKP pada Minggu besok. “Ratusan aparat gabungan tersebut terdiri dari 579 personel Dishub, serta berkolaborasi dengan 86 personel dari TNI/Polri dan 121 personel Satpol PP,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (29/8/2020).

Syafrin mengimbau masyarakat agar menaati protokol kesehatan pencegahan pandemi virus corona (Covid-19) selama berada di KKP. Selain itu, warga yang rentan terpapar Covid-19 diimbau untuk tidak berada di KKP.

“Sekali lagi kami tekankan bagi masyarakat untuk melaksanakan 3M, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak. Dan kami tegaskan bagi warga yang rentan terhadap penularan Covid-19, yaitu warga usia lanjut, anak-anak di bawah 9 tahun dan ibu hamil dilarang beraktivitas di area KKP,” tuturnya.

Pemprov DKI kembali membuka KKP secara bertahap di 10 lokasi. Pembukaan KKP secara bertahap bertujuan agar warga yang berolahraga tidak terkonsentrasi pada satu titik.

Personel gabungan dari TNI AU, terdiri atas unsur Koopsau l dan Wing 1 Paskhas (Yonko 461, Yonko 467, Denhanud 471, dan Denmatra I) mengevakuasi korban banjir di sekitar komplek TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Pelaksanaan KKP yang ada di lima wilayah kota tersebut akan mulai dilakukan pada pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB. Berikut 10 lokasi KKP:

A. Jakarta Pusat:
– Jalan Gajah Mada
– Jalan Hayam Wuruk
– Jalan Benyamin Sueb

B. Jakarta Barat:
– Jalan Gajah Mada
– Jalan Hayam Wuruk

C. Jakarta Utara:
– Jalan Danau Sunter Selatan
– Jalan Benyamin Sueb

D. Jakarta Timur:
– Jalan Raya Raden Intan
– Jalan KBT Sisi Utara

E. Jakarta Selatan:
– Jalan Layang Non Tol Antasari

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY