Kecam Pencabulan Anak di Kendari, KPAI Minta Pelaku Dihukum Berat

0

Pelita.online – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam pencabulan yang dilakukan oknum mantan anggota TNI terhadap enam anak di bawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. KPAI meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Kami tetap akan mengawal kepolisian. Kita akan pastikan bahwa pelaku mendapatkan ganjaran setimpal. Hukuman berat, ya ini terkait dengan UU perlindungan anak juga. Di dalam UU perlindungan anak, ketika anak jadi korban, termasuk kekerasan seksual. Ini kita minta hukuman yang maksimal. Hukuman seberat-beratnya kepada pelaku. Nanti kita akan melakukan pengawasan ke kepolisian terhadap proses ini,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).

Retno mengapresiasi penangkapan yang dilakukan gabungan petugas TNI-Polri. Dia mengatakan penangkapan tersebut mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak lagi.

“Artinya ini mencegah terjadinya korban jatuh lagi, atau korban lebih banyak. Yang kedua tentu KPAI akan berkoordinasi dengan kepala daerah dan jajaran terkait untuk pemenuhan hak-hak anak ini. Jadi harus ada rehabilitasi terhadap anak seperti rehabilitasi psikologis maupun rehabilitadi medis,” jelas Retno.

KPAI dikatakan Retno akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Dia juga akan mengajak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.

“Kita akan ajak LPSK, karena ini terkait restitusi juga kan. Harusnya korban punya hak mendapat ganti rugi tapi kita nggak tahu. Kan kewenangannya di LPSK, kalau itu diminta, bisa saja permintaan atas restitusi,” jelasnya.

Sebelumnya, tim gabungan TNI dan Polri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap pelaku penculikan dan pencabulan anak di bawah umur, Adrianus Pattian setelah melarikan diri selama 3 hari. Adrianus yang sempat lari ke hutan akhirnya ditangkap saat bersembunyi di kolong rumah warga.

Dandim 1417 Kendari, Letkol Fajar Lutfi Wijaya mengungkapkan pengejaran Adrianus oleh tim TNI-Polri dimulai sejak Senin (29/4) lalu usai aksi Adrianus yang menculik dan mencabuli bocah di bawah umur ketahuan. Saat itu Adrianus melarikan diri ke hutan Nanga-Nanga yang berada di pinggiran Kota Kendari.

“Informasi awalnya itu dari polisi, jika pelaku dilihat membawa salah seorang korban ke Hutan Nanga-Nanga. Infonya bukan dari warga, melainkan dari intel sehingga dilakukan pengejaran. Namun saat mengetahui dikejar oleh anggota, pelaku lari ke dalam hutan,” ujar Fajar kepada detikcom di Kendari, Rabu (1/5).

Setelah menghilang beberapa saat usai dikepung di Hutan Nanga-Nanga, jejak Adrianus kembali terendus oleh tim dari kepolisian pada Rabu (1/5). Personel gabungan TNI-Polri pun langsung mengepung wilayah Jati Raya, Wua-Wua, Kendari tempat Adrianus diketahui tengah bersembunyi.

“Semua jalan dan lorong di sekitar Jati Raya kami tutup dan kami berjaga, akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya.

Adrianus diketahui tengah bersembunyi dengan cara bertiarap di kolong rumah warga. Dia sempat melawan saat hendak ditangkap yang mengakibatkan 1 personel TNI terluka.

“Seorang babinsa kami kena pukulan pada bagian mulut, karena Adrianus melawan,” katanya.

 

Sumber: Detik.com

LEAVE A REPLY