Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Dana PNPM

0

Pelita.online – Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Tabur Kejakasaan Negeri Kebumen melakukan penangkapan terhadap tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kebumen atas nama Yani Puspitasari di Karawang Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan, Yani Puspitasari merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) tahun anggaran 2013-2015 yang sedang disidik oleh jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kebumen sejak tahun 2017.

“Namun ketika dipanggil secara patut untuk dimintai keterangan sebagai tersangka yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan jaksa penyidik. Oleh karena itu kemudian nama tersangka dimasukan dalam DPO Kejaksaan Negeri Kebumen,” kata Hari Setiyono, di Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Dijelaskan Hari, ketika diintensifkan kembali pencarian buronan atau DPO dimaksud, terpantau keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Karawang. Karena itu kemudian dilakukan koordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang.

Setelah sempat dilakukan pemantauan dan pengintaian oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang selama dua hari, diketahui bahwa keberadaan tersangka tinggal di sebuah rumah di Jalan Proklamasi Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kebumen meluncur menuju ke rumah yang diduga ditinggali oleh tersangka Yani Puspitasari. Setelah mendapatkan kepastian keberadaan tersangka dari Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karawang yang sudah melakukan tracing sejak dua hari lalu dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ujarnya.

Untuk sementara, hingga tadi malam tersangka diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen. Proses selanjutnya dilaksanakan pada hari ini, Jumat (9/10/2020) untuk dilakukan penahanan rumah tahanan negara guna memperlancar pemeriksaan yang bersangkutan sebagai Tersangka.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kebumen serta Kejaksaan Negeri Karawang ini merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke-91 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan dari berbagai wilayah.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY