Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi dalam Kasus Red Notice Djoko Tjandra

0

Pelita.online – Ombudsman RI melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terkait kasus DPO Joko Soegiarto Tjandra alias DJoko Tjandra. Hasilnya, Ombudsman berpendapat terjadi maladministrasi terkait proses eksekusi Djoko Tjandra yang dinilai berlarut-larut.

Investigasi dilakukan Ombudsman usai kasus Djoko Tjandra menjadi perhatian publik, yaitu terkait penghapusan red notice sebagai jalan memperoleh paspor dan KTP dalam rangka pengurusan PK. Ombudsman telah melakukan permintaan keterangan kepada Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara RI, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Ditjen Dukcapil dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ahli yang dilakukan mulai bulan Juli hingga Agustus 2020.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen, Tim Pemeriksa Ombudsman RI berpendapat terjadi maladministrasi pada Kejaksaan berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada Kepolisian RI berupa penundaan berlarut, penyimpangan posedur dan penyalahgunaan wewenang,” kata anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, dalam keterangannya, Jumat (10/9/10/2020).

Hasil investigasi tersebut telah dituangkan dan diserahkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan. Selain itu, Ombudsman juga mendapatkan temuan dugaan penyimpangan prosedur di Ditjen Imigrasi.

“Sedangkan pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur, dan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut,” kata Adrianus.

Terkait hal tersebut, Ombudsman meminta agar tiap instansi memperbaiki sistem dan kualitas pelayanan publik. Kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM serta Mendagri, Ombudsman meminta dilakukan tindakan korektif terkait proses pemeriksaan terhadap pihak internal maupun pihak eksternal yang diduga terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra, seperti pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-TI, SIMKIM dan SIAK untuk memuat Daftar DPO dan Red Notice.

Selain itu Ombudsman juga meminta adanya pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi tersebut. Serta adanya sinergitas dan koordinasi antar masing-masing instansi penegak hukum dan instansi lain terkait DPO dengan melibatkan Kemenkopolhukam, KPK dan Komisi Kejaksaan.

“Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari,” kata anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu.

Lebih lanjut, Ninik Rahayu dan Adrianus Meliala menyampaikan perlunya sinergi yang efektif antar aparat penegak hukum agar penyelesaian permasalahan DPO Joko Soegiarto Tjandra lebih obyektif, transparan dan akuntabel. Ombudsman berharap persoalan yang sama tidak terulang kembali di masa mendatang.

Acara penyerahan LAHP tersebut dihadiri Ketua Kamar Pengawasan MA RI Dr. Andi Samsan Nganro, Jaksa Agung Muda Pengawasan DR. Amin Yanto, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigid P, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM Andap Budhi Revianto, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simajuntak, Deputi Penindakan KPK Karyoto, Plt. Deputi III Kemenkopolhukam Baringin Sianturi, Inspektur Jenderal Kemendagri Dr. Tumpak Haposan S.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY