Kejagung Telusuri Dugaan Adanya Aset Kasus Korupsi Asabri di Luar Negeri

0

Pelita.online – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus korupsi PT Asabri. Penyidik kini mendalami dugaan adanya aset perkara rasuah itu di luar negeri.

“Indikasi ada, tapi kepastian belum ada, masih diverifikasi,” kata Jampidsus Kejagung Ali Mukartono saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).

Ali memastikan, pihaknya akan menelusuri keberadaan seluruh aset terkait kasus korupsi PT Asabri. Termasuk yang diduga berada di luar negeri.

“Masih ditelusuri,” kata Ali.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka terkait dengan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI. Penetapan tersangka tersebut diawali pemeriksaan saksi lebih dulu berjumlah 10 orang.

“Jampidsus Kejagung memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tipikor pada PT. ASABRI. Dari 10 orang yang diperiksa hari ini, 8 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensk pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Delapan orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, mantan Dirut PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja pada periode berbeda, BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWBS selaku mantan Kadiv Investasi PT Asabri, LP selaku Dirut PT Prima Jaringan, BT dan HH.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 Febuari 2021 sampai dengan 20 Febuari 2021.

“Sementara untuk dua orang lainnya yaitu BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, kedua tersangka HH selaku Direktur PY Trada Alam Mineral dan Direktur PT Maxima Integral,” ujarnya.

“Karena kedua tersangka ini berstatus sudah terdakwa dalam perkara lain, sehingga tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan masih dilanjutkan penahanan dalam proses,” sambungnya.

Tetapkan Satu Tersangka Baru
Kemudian, Kejagung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Penetapan tersebut dilakukan usai dilakukan pemeriksaan dan penyidik mengantongi cukup alat bukti.

“Hari ini tim penyidik pada Jampidsus telah memeriksa antara lain satu orang saksi, yang inisialnya adalah JS, dan dari mulai pukul 10.00 WIB tadi pagi dan maraton dilaksanakan pemeriksaan terhadap saksi, dan tim penyidik berkesimpulan meningkatkan saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini,” tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

 

Sumber : liputan6.com

LEAVE A REPLY