Kerugian Negara Rp 16,81 T, Skandal Jiwasraya Dikebut Segera Sidang

0

Pelita.online – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin langsung memerintahkan jajarannya mengebut pengusutan skandal korupsi Jiwasraya. Perintah itu disampaikannya usai BPK resmi menyampaikan laporan mengenai penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp 16,81 triliun.

“Kami mohon sekali lagi support dan kami akan bismillah untuk kami limpahkan,” kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Dia mengatakan sejauh ini sudah menyita sejumlah aset dari para tersangka yang sudah ditetapkan. Burhanuddin menjanjikan pengejaran aset itu hingga tuntas.

“Kalau tersangka masih punya hartanya, bahkan sampai putusan pun kami bisa mengejar aset-aset itu. Jadi bukan hanya sekarang aja aset-aset itu sampai kapanpun akan kami kejar kalau kita ketahui dia masih ada hartanya, itu adalah aturannya. Jadi kita akan pasti akan kami cari sampai manapun,” kata Burhanuddin.

“Kami akan melimpahkan berkas ini dan tentunya saya juga mohon tetap teman-teman mensupport yah dan tentunya kalo ada informasi-informasi berkembang mohon juga disampaikan dan saya mengharapkan kepada siapapun juga yang ada iktikad-iktikad menghalangi kemudian mempersulit itu ada pasti ada aturan dan sanksinya,” imbuhnya.

Sebelummya diberitakan, BPK merilis hasil perhitungan tetap kerugian negara dalam skandal Jiwasraya. BPK memastikan kerugian negara akibat dugaan korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.

“Kerugian negaranya sebesar Rp 16,81 triliun, terdiri dari kerugian negara investasi saham Rp 4,65 triliun dan akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun,” kata Ketua BPK Agung Firman.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY