Ketua Dan Empat Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK

0

Pelita.Online – Lima anggota DPRD Kota Malang tersangka suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun 2015 dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (25/4).

Mereka yang diperiksa adalah Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim dan empat anggota DPRD Kota Malang, yakni Sulik Lestyowati, Heri Subiantono, Suprapto, dan Tri Yudiani.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan kelima anggota DPRD tersebut akan diperiksa menjadi saksi.

Sulik Lestyowati ekan menjadi saksi untuk tersangka Abd Hakim (ABH). Sementara empat lainnya akan diperiksa menjadi saksi bagi Sulik Lestyowati.

“Heri Subiantono, Suprapto, Tri Yudiani, dan Abd Hakim akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SL,” tukasnya.

Kasus tersebut dimulai saat Walikota Malang, Anton diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan ABPD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Atas perbuatannya tersebut, Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ian]

rmol.co

LEAVE A REPLY