Kivlan Zen Minta Kasus Senpi Disetop: 1 Tahun Tak Bisa Buktikan Saya Salah

0

Pelita.online – Sidang perkara kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam purnawirawan TNI, Kivlan Zen masih berlanjut hingga saat ini, dan tahapnya masih di pemeriksaan saksi. Kivlan meminta agar perkara dugaan kepemilikan senpi ilegal dan peluru tajam yang menjeratnya itu dihentikan.

“Cepat selesai, diberhentikan ini perkara, berhentikan perkara karena sudah melewati satu tahun, kan boleh, tinggal hakimnya berhentikan. Sudah satu tahun nggak bisa membuktikan kalau saya salah,” ujar Kivlan usai sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (23/10/2020). Kivlan menjawab saat dimintai tanggapan mengenai sidang dugaan kepemilikan senpi ilegal yang sudah berjalan lebih dari satu tahun.

Kivlan menyebut saksi-saksi yang selama ini dihadirkan jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan dirinya bersalah. Oleh karena itu, dia minta kasus ini dihentikan.

“(Saksi) Iwan katakan uang dari saya tidak dibelikan senjata. Iwan sendiri yang katakan ke saya sebagai saksi saya dan Habil Marati, dia mengatakan uang dari saya nggak untuk beli senjata. Sebenarnya sudah selesai kan, ngapain untuk buktikan saya kasih uang bulan Maret atau Februari,” tutur Kivlan.

Untuk diketahui, sidang Kivlan terkait kasus senpi ilegal ini sudah berlangsung selama satu tahun. Jaksa membacakan surat dakwaan kasus ini pada 10 September 2019.

Kivlan didakwa atas kepemilikan senpi ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.

Kivlan disebut jaksa melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY