KKP Hentikan Sementara Penerbitan Surat Penetapan Ekspor Benih Lobster

0

Pelita.online – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran atau SPWP untuk ekspor benih bening lobster atau BBL. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/PJPT/PI.130/XI/2020 tertarikh Kamis, 26 November 2020.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengkonfirmasi bahwa kementerian memang akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ekspor benih lobster. “Akan kami evaluasi,” tutur Antam saat dihubungi pada Kamis, 26 November 2020.

Dalam surat itu disebutkan kementerian akan memperbaiki tata kelola BBL seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 di wilayah pengelolaan perikanan. Kementerian juga akan mempertimbangkan proses revisi beleid tersebut.

“Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” begitu isi surat ini. Bagi perusahaan yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house, Kementerian memberikan waktu ekspor hingga Jumat, 27 November.

Surat penyetopan SPWP terbit setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka. Menteri KKP yang telah mengundurkan diri itu terjerat dugaan kasus suap izin usaha perikanan. Bersama Edhy, enam orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan mengatakan pengusaha akan menanggung potensi kerugian atas investasi yang telah dikeluarkan. “Ada investasi yang sudah meluncur yang saat ini jumlahnya sudah 50 ribu nelayan. Potensi kerugian pasti ada karena investasi tidak akan mungkin kembali dalam waktu dekat,” ucapnya.

Candra berharap program ekspor benih lobster ditata kembali oleh KKP dengan tujuan yang baik. Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang mengaburkan tujuan program ekspor sebenarnya, yakni kesejahteraan nelayan.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY