KKP Latih Pengawas Perikanan Guna Bina Nelayan agar Melaut dengan Baik

0

Pelita.online – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP)-KKP merespons cepat arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk mendorong langkah pembinaan kepada nelayan Indonesia.

Salah satu caranya adalah dengan menyiapkan Aparat Pengawas Perikanan melalui pelatihan untuk pembinaan nelayan dan kemampuan dalam mendeteksi pelanggaran kapal di pelabuhan.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra mengungkapkan Pengawas Perikanan harus memiliki kemampuan yang baik untuk mendeteksi potensi pelanggaran pada saat melakukan pemeriksaan kapal perikanan, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, maupun hasil tangkapan. Ia mengatakan bahwa untuk seminggu ke depan, para Pengawas Perikanan akan dilatih oleh para ahli dari Balai Besar Penangkapan Ikan (BPPI) Semarang.

“Selama seminggu ke depan, para Pengawas Perikanan akan dibekali kemampuan pemeriksaan kapal perikanan oleh para ahli dari BPPI Semarang sehingga mereka bisa mendeteksi potensi-potensi pelanggaran, saat melakukan pemeriksaan di pelabuhan,” ujar Drama, dalam keterangan tertulis, Rabu(11/3/2020).

“Pengawas Perikanan harus mampu menjadi pelindung dan sahabat bagi nelayan Indonesia. Pengawas Perikanan juga harus mampu membina nelayan agar menjadi pelaut yang benar dan mengelola laut dengan baik,” imbuh Drama.

Hal itu ia jelaskan saat memberikan arahan kepada 60 orang Pengawas Perikanan peserta Bimbingan Teknis Pengenalan Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan di BBPI Semarang pada hari Selasa (10/3).

Lebih lanjut, Drama menjelaskan bahwa Pengawas Perikanan memiliki peran strategis untuk melaksanakan kebijakan pembinaan terhadap nelayan. Hal tersebut dikarenakan mereka berinteraksi secara langsung pada saat nelayan berangkat melaut, saat melakukan operasi, maupun saat kembali dari laut.

Drama tidak menampik bahwa banyak potensi pelanggaran yang terjadi oleh nelayan-nelayan Indonesia baik yang terkait dengan praktik ilegal seperti manipulasi ukuran kapal dari besar menjadi kecil (mark down), modifikasi alat penangkapan ikan, pengoperasian alat penangkapan ikan yang merusak, maupun praktik pelanggaran lainnya.

“Kami juga menyadari tentu ini bukan hal yang mudah, tetapi dengan membekali kemampuan teknis ini kepada aparat di lapangan, paling tidak ada sistem deteksi dini yang bisa dijalankan, adapun yang terkait dengan tindak lanjut tentu kita memerlukan dukungan dari unit kerja dan instansi terkait lainnya,” pungkas Drama.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil pemeriksaan kapal perikanan tahun 2019, Ditjen PSDKP melalui Pengawas Perikanan telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 25.897 unit kapal, dengan rincian 8.646 unit kapal merupakan kapal perikanan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan 17.251 unit kapal yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Dari jumlah tersebut 23.895 unit kapal perikanan atau 92,26% dinyatakan patuh baik dari sisi persyaratan administrasi maupun kelayakan teknis.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY