Komnas HAM Tunggu Laporan Persekusi terhadap Gerakan 2019 Ganti Presiden

0
Foto: Pemakai kaos #2019GantiPresiden dirazia dan dipaksa melepas pakaiannya

Pelita.online, Jakarta – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menunggu laporan pengaduan resmi dari pihak Gerakan 2019 Ganti Presiden yang dipersekusi di berbagai tempat belakangan ini.

“Nantinya Komnas akan meminta polisi untuk memproses pelaku persekusi itu. Tapi kita kan belum melakukan pemantauan ini, kita sebetulnya masih menunggu kelompoknya Neno (Warisman) dan Rocky (Gerung) untuk mengadu,” ungkap Taufan usai melakukan dialog 20 tahun Deklarasi Pembela HAM di kantornya, Jl
Jalan Latuharhary No.4B Menteng Jakarta Pusat, Senin (03/08/2018).

Taufan menjelaskan bahwa menurut prosedur di Komnas HAM, jika ingin dilakukan monitoring atau pemantauan terhadap suatu kasus, terlebih dahulu harus ada pengaduan dari masyarakat.

“Beberapa kali mereka coba hubungi, kalau ada pengaduan resmi, kita akan memproses dengan langkah pemantauan, dan dari langkah pemantauan itu lahir rekomendasi-rekomendasi. Nah, kalau sekarang baru pernyataan sikap secara umum,” ungkapnya.

Taufan kembali menegaskan bahwa Komnas HAM masih menunggu laporan dari kelompoknya Neno Warisman. Ia juga mengaku bahwa Komnas HAM terbuka bagi siapapun untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM.

“Jadi sangat terbuka untuk pelaporan, bahkan akan mendukung aparat untuk memproses persekusi itu, persekusi terhadap siapa saja, bukan hanya mereka saja,” ungkapnya.

Taufan mencontohkan kasus persekusi terhadap diskusi di YLBHI, pembubaran ajang seni yang dianggap gerakan kiri, dan juga persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad.

“Polisi harusnya bertindak tegas, jika memang dicurigai ada tindakan melanggar hukum di situ, yang dicurigai itu apa, itu yang diproses, bukan diskusi atau acaranya yang dibubarkan,” ungkapnya.

Terakhir, ia meminta kepada seluruh pihak untuk tidak mempersekusi siapapun, karena menurutnya, persekusi dapat memecah belah bangsa Indonesia. Siapapun tidak boleh mempersekusi siapapun.

“Itu yang mestinya kita sebagai elemen bangsa harus jelas melihat, persekusi itu tidak boleh dilakukan oleh siapapun kepada siapapun. Hentikan lah itu, karena itu bisa berbahaya sekali bagi bangsa kita, karena bisa buat bangsa ini pecah, berkeping-keping negeri ini,” pungkasnya.

Kiblat.net

LEAVE A REPLY