KPAI: PP Kebiri Kimia Jadi Dasar Kuat Penegak Hukum Jalankan Vonis

0

Pelita.online – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara perihal Peraturan Pemerintah (PP) kebiri kimia untuk pelaku pencabulan terhadap anak atau predator seksual anak. KPAI menilai PP Nomor 70 Tahun 2020 itu akan memberi kepastian terkait implementasi teknis atas mandat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak.

“Dengan aturan ini akan menjadi dasar yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan vonis terhadap pelaksanaan kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku dan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada terpidana kekerasan seksual bagi anak,” ujar Komisioner KPAI Putu Elvina, kepada wartawan, Minggu (3/1/2021).

“Beberapa kasus pemberian vonis berupa tindakan kebiri kimia seperti di PN Mojokerto, bisa kita lihat bagaimana penerapannya nanti setelah terpidana selesai menjalani pidana pokoknya,” imbuh Putu.

Menurut Putu, PP tersebut akan mengisi kekosongan hukum atas UU Nomor 17 Tahun 2016 terkait penerapan atau pelaksanaan kebiri kimia. “Sehingga jaksa tidak akan kebingungan lagi untuk mengeksekusi putusan pengadilan tersebut,” ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menandatangani PP Kebiri untuk Predator Seksual. PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020.

“Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” demikian bunyi pertimbangan PP 70/2020 yang dikutip detikcom, Minggu (3/1).

Siapa saja yang bisa dikenakan kebiri dan pemasangan chip?

Siapa saja yang bisa dikenakan kebiri dan pemasangan chip? Disebutkan:

– Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
– Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain (Pelaku persetubuhan).
– Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul. (Pencabulan).

“Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” bunyi Pasal 4.

Tindakan kebiri dilakukan paling lama 2 tahun. Tindakan Kebiri Kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY