KPK Ajukan Banding Atas Vonis 6 Tahun Penjara Soetikno Soedarjo

0

Pelita.online – KPK mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo terkait kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Soetikno divonis 6 tahun penjara dalam kasus itu.

“Hari ini Jumat (15/5/2020) KPK mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).

Ali mengatakan KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Ali menjelaskan alasan KPK mengajukan banding adalah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

“Alasan upaya hukum tersebut karena KPK memandang putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Soetikno divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Soetikno terbukti bersalah memberikan suap kepada Emirsyah Satar saat menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Uang itu diberikan untuk mendapatkan pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata hakim ketua Rosmina saat membaca amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/5).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” imbuh hakim Rosmina.

Soetikno, yang juga pemilik PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International Pte Ltd, memberikan uang kepada Emirsyah Satar sebesar Rp 5.859.754.797, USD 884.200, 1.020.975 euro, dan SGD 1.189.208. Total uang tersebut jika dijumlah dalam rupiah setara dengan Rp 46 miliar.

Selain suap, Soetikno bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Jumlah uang yang diduga terkait TPPU Soetikno Soedarjo senilai USD 1.458.364. Pencucian uang yang dilakukan Soetikno bersama Emirsyah Satar dari suap pengadaan pesawat tersebut.

Soetikno bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY