KPK Kembali Jerat Hakim, Anggota Komisi III DPR Bela MA

0

Pelita.Online, Jakarta – KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito sebagai tersangka kasus dugaan suap. Penersangkaan Lasito tak lama setelah KPK menguak kasus dugaan suap dua hakim PN Jakarta Selatan.

Menurut anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, maraknya kasus suap hakim bukan kesalahan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang menaungi hakim ataupun Komisi Yudisial (KY). Dasco melihat pengawasan dari MA dan KY terhadap para hakim sudah baik.

“Setahu saya sebagai mitra MA dan KY, MA dan KY terus melakukan pengawasan terhadap hakim-hakim mulai dari rekrutmen hakim dan kinerja hakim. Pengawasan yang dilakukan MA dalam beberapa kalii rapat kami kira cukup apa namanya, memadai dan berkualitas,” kata Dasco saat dimintai tanggapan detikcom, Kamis (6/12/2018).

Dasco menganggap, pengungkapan kasus dugaan suap hakim yang dilakukan KPK suatu kebetulan. Politikus Partai Gerindra itu menilai, MA dan KY tidak bisa begitu saja salahkan.

“Tetapi memang terpulang lagi kepada personalnya. Ada 1-2 hakim yang mungkin dia yang masih tergoda dan khilaf. Nah ini kebetulan dalam jarak yang berdekatan ini ada di Jakarta Selatan dan Semarang,” jelasnya.

Meski demikian, Dasco tetap prihatin dengan kondisi tersebut. Dia berharap semua pihak bisa memperbaiki.

“Sebagai mitra dari MA kami turut prihatin atas terjadinya peristiwa ini dan akan menjadi introspeksi bersama-sama, semua pihak, agar hakim-hakim menjadi lebih baik,” harap Dasco.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lasito sebagai tersangka. Lasito diduga menerima suap Rp 700 juta dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuki terkait gugatan praperadilan di PN Semarang.

Tak lama sebelum Lasito, KPK menetapkan dua hakim PN Jakarta Selatan sebagai tersangka. Kedua hakim dimaksud yakni Iswahyu Widodo dan Irwan.

Diduga, Iswahyu Widodo dan Irwan sudah menerima Rp 150 juta untuk putusan sela gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT AMPR di PN Jaksel pada Agustus 2018.

Detik.com

LEAVE A REPLY