KPK Meminta Adanya Tata Kelola Penanganan Bencana Berintegritas

0

Pelita.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dibentuknya tata kelola penanganan bencana dilakukan secara profesional dan berintegritas.

Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, semua pihak saat ini harus belajar dari pengalaman bencana tsunami Aceh soal penanganan bencana.

“Di saat itu ada kabar jatah hidup (Jadup) yang dikorupsi hinga mencapai ratusan juta. Demikian juga di bencana NTB. Semua itu menuntut adanya tata bencana dengan profesional dan integritas,” ucap Saut, kemarin (Selasa, 1/1).

Pekan lalu (Jumat, 28/12), KPK menangkap 20 orang dalam operasi tangkap tangan terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk daerah bencana.

KPK kemudian menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan pihak swasta.

Pihak yang diduga sebagai pemberi yaitu Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Sementara itu, pihak yang diduga penerima adalah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Mochamad Nazar sebagai Kepala Satker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.

Uang suap yang diberikan kepada pejabat Kementerian PUPR ditujukan untuk mengatur agar dalam lelang proyek itu dimenangkan PT WKE dan PT TSP yang pemiliknya merupakan orang yang sama. PT WKE sendiri diatur untuk menggarap proyek yang nilai besarannya berada di atas Rp 50 miliar.

Rmol.com

LEAVE A REPLY