KPK Mengecek Fisik Helikopter AgustaWestland-101

0

Jakarta, Pelita.Online – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat langsung Helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di Landasan Udara Halim Perdanakusuma. Mereka memeriksa fisik bagian luar maupun dalam pesawat.

Pantauan Metrotvnews.com, sekitar lima penyidik KPK memakai masker mulai memeriksa pesawat di hanggar Skadron Teknik 021 pukul 11.00 WIB. Penyidik KPK didampingi sejumlah anggota Polisi Militer (POM) TNI AU.

Mereka tampak berbincang meminta penjelasan fungsi helikopter buatan Inggris dan Italia itu. Beberapa kali penyidik KPK menunjuk dan memegang material helikopter. Bahkan, ada penyidik yang mengecek hingga bagian bawah helikopter. Setiap detail pemeriksaan pun didokumentasikan.

KPK dan POM TNI bekerja sama mengusut kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Markas Besar TNI telah menetapkan empat prajuritnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101. Penyidik Polisi Militer TNI mengaku memiliki alat bukti cukup untuk menjerat keempatnya.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, empat tersangka itu antara lain Marsekal Muda FA sebagai Pembuat Pejabat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa; Letkol BW sebagai pemegang kas; Pelda SS sebagai staf pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsekal Muda SB yang pernah menjabat sebagai asisten perencanaan Kepala Staf TNI AU

Penetapan keempat tersangka merupakan hasil penyidikan gabungan antara POM TNI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan KPK. Penyidikan telah dilakukan sejak Februari 2017.

Sementara itu, dari pihak swasta, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Irfan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlebih dulu melakukan komitmen dengan pihak Agusta Westland dan menggelembungkan harga helikopter.

Selain itu, Irfan juga diduga kuat sebagai pihak yang mengatur lelang proyek di TNI AU agar perusahaannya, Diratama Jaya Mandiri menang lelang tender.

Irfan disebut telah meneken kontrak dengan pihak Agusta Westland pada 20 Oktober 2015 dengan nilai kontrak mencapai Rp514 miliar. Pada Juli 2016, PT DJM ditunjuk sebagai pemenang lelang dan membuat kontrak dengan TNI AU dengan nilai kontrak Rp378 miliar.

Irfan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari hasil penyidikan, ditemukan potensi kerugian negara Rp 220 miliar. Pengadaan helikopter disebut mencapai Rp738 miliar.

Metrotvnews.com

 

LEAVE A REPLY