KPK Panggil 3 Hakim Jadi Saksi Kasus Suap-Gratifikasi Nurhadi

0

Pelita.online – Penyidik KPK memanggil 3 orang pegawai negeri sipil (PNS) terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Ketiga PNS itu dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Ketiga PNS itu yakni Elang Prakoso Wibowo, H Sobandi dan H Ariansyah B Dali P. Berdasarkan penelusuran detikcom, ketiga PNS itu diketahui berprofesi sebagai hakim.

Elang Prakoso Wibowo tercatat dalam situs resmi Pengadilan Tinggi Surabaya, pt-surabaya.go.id menjabat sebagai hakim tinggi, kemudian H Sobandi tercatat sebagai Ketua Pegadilan Negeri (PN) Denpasar dan Ariansyah B Dali merupakan hakim tingkat banding kasus jual beli tas mewah Devita Priska pada tahun 2016.

Selain memanggil tiga hakim itu, penyidik KPK juga memanggil satu karyawan swasta bernama Stefanus Budi Juwono Yos Sumardi. Stefanus juga dipanggil sebagai saksi Nurhadi.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.

Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.

Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY