KPK Periksa Ketua Petani Tebu Terkait Suap Distribusi Gula

0

Pelita.online –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua petinggi Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) untuk diperiksa terkait dugaan suap distribusi gula. Keduanya adalah Ketua APTRI X, Mubin dan Ketua APTRI XI, Edi.

“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL [I Kadek Kertha Laksana], Direktur] Pemasaran PTPN III,” ujar Juru Bicara Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (25/11).

Dalam proses penyidikan berjalan, lembaga antirasuah KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X, Dwi Satriyo Annurogo dan Direktur Utama PTPN XI, Gede Meivera Utama Andjana Putra.

Kepada awak media, Dwi mengaku dicecar dengan 17 pertanyaan mengenai mekanisme produksi dan penjualan gula di perusahaan pelat merah tersebut.

“Ada 17 pertanyaan kepada saya mengenai tanggung jawab saya di PTPN X. Kemudian manajemen perusahaan dan juga mekanisme-mekanisme produksi dan penjualan yang ada,” ujar Dwi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/11).

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Kadek, dua tersangka lain adalah Direktur Utama PTPN III, Dolly Pulungan dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi.

Penyidikan untuk Pieko pun telah rampung. Hari ini, ia akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pieko diduga memberi suap senilai Sin$345 ribu kepada Dolly dan Kadek yang merupakan fee terkait distribusi gula.

Atas ulahnya itu, Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY