KPK Periksa Konsultan Lippo Group dan 2 Saksi soal Suap Meikarta

0
Ilustrasi

Pelita.Online, Jakarta – KPK akan memeriksa konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama, tersangka atas kasus suap Meikarta. KPK juga memanggil dua orang saksi terkait kasus ini.

“FDP (Fitra Djaja Purmama) dipanggil untuk pemeriksaan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (23/11/2018).

KPK juga memanggil beberapa saksi yaitu Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor, dipanggil untuk menjadi saksi dari Fitra.

Selain itu, KPK turut memanggil Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, Sukmawatty Karnahadijat sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT).

Dalam perkara ini, ada 9 tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, serta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Kemudian Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari feefase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.
(zap/idn)

Detik.com

LEAVE A REPLY