Kurir 944 Pil Ekstasi Ditangkap di Gunung Sahari, Diberi Komisi Rp 5 Juta

0

Pelita.online – Seorang kurir narkoba jenis ekstasi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat. Pria 34 tahun berinisial AM itu mendapat komisi Rp 5 juta untuk mengirimkan 944 butir pil ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan polisi menangkap AM di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Gunung Sahari, Kemayoran pada Sabtu, 27 Februari lalu sekitar pukul 19.00.

Indrawienny mengatakan, AM mengaku menerima komisi Rp 5 juta setiap kali mengirim narkoba. “Pengakuan tersangka, sekali ambil dia mendapatkan uang Rp5 juta dari setiap pengambilan barang,” ujarnya.

Tersangka sudah dua kali mengirim narkoba jenis ekstasi itu. Pada pengiriman pertama, AM membawa 500 butir pil ekstasi. Pada pengiriman kedua, tersangka membawa 944 butir. Umumnya satu butir pil ekstasi dijual Rp800 ribu sampai Rp1 juta per butir.

Pada saat mengirimkan ekstasi, kurir narkoba ini menjepit ratusan butir ekstasi seberat 292,64 gram tersebut di pahanya dan diduduki di jok motor.

Dalam pemeriksaan polisi, AM mengaku hendak membawa ekstasi tersebut ke rumahnya di Jakarta Utara. Setelah itu dia menunggu perintah pengiriman berikutnya dari temannya, F.

Polres Jakarta Pusat akan mendalami asal barang ekstasi tersebut, serta peran F, atasan AM. “Tim sedang bekerja untuk mengungkap siapa dia mengambil dari siapa dan yang memerintahkan siapa,” kata Indrawienny.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY