Langgar Protokol Kesehatan, 2 Tempat Hiburan di Jakarta Disegel

0

Pelita.online – Dua tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan disegel aparat gabungan dari Polda Metro Jaya, TNI, dan Satpol PP, karena melanggar peraturan protokol kesehatan dan jam operasional, Minggu (20/12/2020) dini hari.

Mereka melanggar Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Pencegahan Covid-19 di Masa Liburan Natal dan Tahun Baru.

Dua bar tersebut, yakni Vote Bar di Jakarta Utara dan Boca Rica Bar di Jakarta Selatan. Pelanggaran yang ditemukan di dua tempat hiburan malam ini, adalah belum tutup sesuai batasan jam operasional serta kapasitas pengunjung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran protokol kesehatan di Vote Bar karena kelebihan kapasitas.

Bangunan Vote Bar terdiri dari tiga lantai. Di lantai pertama dan kedua tidak ada kegiatan mencolok ataupun kerumunan. Namun, di lantai tiga dipadati oleh banyak pengunjung dan tidak menjaga jarak.

“Di bawah memang tertib di lantai dua tertib. Namun, di lantai tiga tidak tertib, ada macam tempat DJ atau diskotek. Itu sudah melanggar peraturan dan jumlahnya melebihi kapasitas yang ada,” ujar Mukti.

“Dari 43 dites urine, ada satu positif benzo. Makanya saya beserta jajaran tegas hari ini kita segel tempat ini. Ke depan mungkin akan kita tindak terus,” tambah Mukti.

Hal serupa juga ditemukan petugas yang melakukan razia di Boca Rica Bar di daerah Semanggi, Jakarta Selatan. Banyak pengunjung tetap memadati lokasi tersebut meskipun saat ini jam operasional tempat hiburan malam sudah dibatasi. Hiburan malam sudah harus tutup pada pukul 21.00 WIB sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 sesuai Ingub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY