LBH Makassar Minta Polisi Penembak Warga Segera Diproses Pidana

0

Pelita.online – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yang mendampingi korban penembakan polisi di Kecamatan Ujung Tanah menyoroti lambatnya proses pidana bagi para terduga pelaku. Padahal, 12 polisi yang disanksi disiplin akibat kasus penembakan tersebut sudah bebas.

“Sampai hari ini belum ada pemeriksaan terhadap Pak Usman (oknum polisi) dan kawan-kawan yang divonis bersalah melanggar disiplin,” kata Wakil Direktur LBH Makassar Azis Dumpa kepada detikcom, Selasa (27/10/2020).

Azis melanjutkan, sebagai pihak pelapor, pihaknya melakukan pendampingan terhadap sejumlah saksi pelapor dalam pemeriksaan secara pidana di Mapolda Sulsel. Sementara 2 orang korban selamat dari kasus penembakan ini belum diperiksa.

“Saksi dari pihak pelapor itu sudah kalau saya tidak salah sudah ada 5 orang (diperiksa), yang melihat kejadian penembakan sudah diperiksa. Tapi memang korban penembakan yang dua orang itu belum dimintai keterangan karena kan kondisinya juga masih ada luka tembakan,” beber Azis.

Azis mengatakan, pihaknya meminta Polda Sulsel segera melakukan pemeriksaan terhadap para polisi yang diduga telah menembak warga. Menurutnya, para polisi sebagai pihak terlapor dalam kasus ini harusnya sudah bisa diperiksa dalam proses pidana.

“Tapi sampai hari ini belum ada informasi kapan mereka akan periksa itu terlapor semua,” katanya.

Padahal untuk sampai pada proses penetapan tersangka, lanjut Azis, polisi membutuhkan rangkaian lebih lanjut daripada hanya sekadar memeriksa dari pihak pelapor dan terlapor.

“Harus segara diproses, jangan ditunda-tunda rangkaian misalnya olah TKP, sita barang bukti dan seterusnya. Ini yang lambat menurut kami,” pungkas Azis.

Diberitakan sebelumnya, 12 oknum polisi dari Polres Pelabuhan Makassar dan Polsek Ujung Tanah dijatuhi hukuman disiplin usai insiden penembakan 3 orang warga hingga seorang di antaranya meregang nyawa. 12 oknum polisi itu juga telah selesai menjalani hukuman disiplin yang selanjutnya LBH Makassar meminta mereka juga diproses secara pidana.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY