Libur Panjang, Kemhub Prediksi Penumpang Pesawat Naik 20%

0
Lion Air Mulai Diperasikan. Calon penumpang pesawat Lion Air memasuki area keberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, banten, Minggu (10/5/2020). Lion Air Group kemarin mulai mengoperasikan kembali penerbangan domestik armadanya serta melakukan penyesuaian terminal keberangkatan dan kedatangan. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal

Pelita.online – Kementerian Perhubungan (Kemhub) memprediksi kenaikan pergerakan penumpang pesawat mencapai 20 persen pada masa libur panjang 28 Oktober – 1 November 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub, Novie Riyanto mengungkapkan, tren lalu lintas penerbangan mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19. Dalam catatannya, pada April 2020, lalu lintas penerbangan di Indonesia hanya berkisar 5 persen hingga 10 persen dari kondisi normal sebelum pandemi Covid-19.

“Namun, saat ini trennya sudah membaik dan pada periode September – Oktober 2020 kondisinya sudah 52 persen hingga 54 persen dari sebelum pandemi. Pada Agustus juga saat ada liburan, traffic-nya, baik pesawat maupun penumpang, mengalami kenaikan,” ungkap Novie Riyanto dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Menurut Novie, Kemhub memprediksi akan terjadi kenaikan lalu lintas penumpang pesawat pada periode libur panjang akhir Oktober 2020.

“Dengan melihat adanya kenaikan pergerakan pesawat dan penumpang pada Oktober 2020 dan realisasi libur panjang Agustus 2020 maka diperkirakan terdapat kenaikan 20 persen pada periode 28 Oktober – 1 November 2020,” jelas Novie.

Selain itu, ujar Novie, untuk arus puncak keberangkatan diperkirakan terjadi pada 28 Oktober 2020 dengan volume mencapai 110.000 penumpang. Sedangkan, puncak arus balik diprediksi terjadi pada 1 November 2020 dengan 112.000 penumpang.

Guna mengantisipasi lonjakan tersebut yang terjadi di masa pandemi, menurut Novie, pihaknya menyiapkan beberapa langkah, antara lain tetap fokus dan konsisten terkait penerapan protokol kesehatan, baik oleh maskapai, operator bandara, serta operator navigasi.

“Kemhub menyiapkan antisipasi kebutuhan kapasitas apabila terjadi lonjakan penumpang yang signifikan. Kami juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2020 oleh seluruh inspektur penerbangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,” imbuh Novie.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY