M Taufik Siap Tak Digaji 6 Bulan Jika Telat Sahkan APBD DKI

0

Pelita.online – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyebut akan meminta perpanjangan waktu pembahasan APBD 2020 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika akhirnya tidak bisa dan ada sanksi tidak digaji selama 6 bulan, M Taufik siap menerimanya.

“Nggak apa-apa. Dulu kena sanksi nggak apa-apa. (Saat) Pergub itu, zaman (Gubernur) Ahok (Basuki Tjahaja Purnama),” ucap Taufik saat dihubungi, Jumat (15/11/2019).

Kejadian yang dimaksud M Taufik adalah tahun 2015. Saat itu, tidak ada kesepakatan antara DPRD DKI dengan Pemprov DKI soal APBD 2015.

Sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019, Pemprov DKI harus mengesahkan APBD 2020 paling lambat 30 November 2019. Setelah itu, APBD 2020 dikirimkan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Jika terlambat, DPRD dan gubernur tidak akan menerima gaji selama 6 bulan.

Sampai saat ini, pembahasan rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) telah selesai di tingkat komisi. Setelah itu, akan dibahas oleh Badan Anggaran, sebelum dibawa ke Paripurna pengesahan KUA-PPAS.

Setelah KUA-PPAS disahkan, ada beberapa tahapan sampai pengesahan Raperda APBD 2020 sebelum dikirim ke Kemendagri.

Jika akhirnya Jakarta tidak bisa mengesahkan APBD 2020 pada 30 November, mereka akan meminta surat perpanjangan waktu. Bagi Taufik, permintaan itu bisa dilakukan meski tidak diatur oleh Kemendagri.

“Enggak (ada aturan tertulis dari Kemendagri). Sederhana logikanya, kalau 30 November supaya Kemendagri punya waktu untuk lakukan evaluasi. Kan evaluasi kan banyak nih seluruh republik, bukan hanya DKI-kan. Karena dari hasil evaluasi Kemendagri balik lagi ke kita, diparipurnakan (pengesahan APBD 2020),” kata Taufik.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi sempat mengingatkan terdapat sanksi yang diberikan bila pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 tidak selesai tepat waktu. Sanksi tersebut yaitu tidak diberikannya gaji selama enam bulan.

“Kalau DPRD lambat menerapkannya, kita ada sanksinya. Sanksinya enam bulan nggak digaji,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi di gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/10).

Sanksi itu terdapat di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 312 ayat (2) yang berbunyi ‘DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan’.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY