MA Perintahkan Anies Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G, PDIP: Harus Dipatuhi

0

Pelita.online – Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan izin reklamasi Pulau G. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai tak ada pilihan lain, Anies harus mengikuti putusan tersebut.

“Itu keputusan hukum, tidak ada kata lain kecuali Pak Anies mengikuti putusan MA, semua pihak harus mematuhi putusan tersebut,” kata Gembong kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

Gembong mengatakan Anies paham betul soal perizinan reklamasi di utara Jakarta ini. Namun, bagi Gembong, penghentian reklamasi hanya seolah Anies memenuhi janjinya saat kampanye Pilgub DKI.

“Sejak awal saya menyampaikan bahwa penghentian reklamasi hanya seolah-olah memenuhi janji kampanye, walaupun saya yakin betul persoalan izin reklamasi Pak Anies pasti sudah paham betul,” ujar Gembong.

Keputusan MA yang memerintahkan Anies menerbitkan izin reklamasi Pulau G pun tak membuat Gembong kaget. Sebab, menurut Gembong alasan penghentian reklamasi oleh Pemprov DKI Jakarta lemah.

“Alas hukum penghentian reklamasi yang diajukan pemprov lemah, maka saya tidak kaget ketika MA memutuskan pemprov kalah. Sebab dalam kegiatan dunia usaha harus ada kepastian hukum, tidak boleh setiap ganti pemimpin kebijakan bertolak belakang, Pemprov DKI perlu membangun ketersinambungan kebijakan,” imbuhnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY