MA Putuskan Karen Lepas Dari Tuntutan, Mahfud: Harus Diikuti

0

Pelita.online – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat penegak hukum melepas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan. Mahfud mengatakan itu menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Karen.

Dalam pertimbangannya, MA melihat apa yang dituntut kepada Karen bukanlah sebuah tindak pidana. “Itu putusan MA ya harus diikuti, kalau putusan MA ya itulah hukum produknya dan itu sudah inkrah ya,” kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Dia tak ingin menilai lebih jauh soal putusan MA yang ternyata berbeda dengan putusan pengadilan tingkat pertama maupun tinggi. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengaku, MA memiliki penilaian lain dalam putusannya.

“Artinya kalau salah misalnya, ya mungkin yang nuntut, yang mengajukan ke Pengadilan kurang akurat kali ya. Pokoknya kalau sudah diputus oleh MA ya selesai. Kita tidak suka pun ya tetap saja berlaku,” ujar Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan melepaskan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan dari tuntutan hukum dalam kasus investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia. Putusan tersebut dikeluarkan, Senin, 9 Maret 2020.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, pertimbangan majelis kasasi antara lain yang dilakukan Karen Agustiawan bukan tindak pidana. Putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat siapapun.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, yang dilakukan terdakwa Karen adalah bussines judment ruke,” ujar Andi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY