Mahfud MD Nilai Gerakan 2019 Ganti Presiden Sah Dilakukan

0

Pelita.Online, MALANG – Seusai menjadi pembicara dalam Pengenalan Studi Mahasiswa Baru Universitas Muhammadiyah Malang, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyampaikan wajar apabila ada sekelompok orang menyampaikan aspirasinya menjelang Pemilu Presiden 2019. Termasuk aspirasi berupa tagar #2019GantiPresiden.

Namun, aspirasi itu tidak boleh melanggar konstitusi yang ada di Indonesia.

“Tergantung kita ya, tetapi sebaiknya kita itu ada dalam posisi bahwa kita mau Pilpres,” ujar Mahfud Senin (3/9/2018).

“Dalam Pilpres, setiap orang, setiap kelompok, mengajukan aspirasi. Baik itu mengelompok maupun tidak. Tetapi dalam batas-batas konstitusional. Artinya tidak boleh ada kekerasan,” ucapnya.

Mahfud menjelaskan, pemilu merupakan hak konstitusional setiap warga, sehingga setiap mereka berhak menyampaikan aspirasinya.

Karena itu, Mahfud meminta penegak hukum dan keamanan, profesional dalam menghadapi setiap aspirasi yang muncul di tengah masyarakat.

“Soal tagar itu saya kira tinggal kita menyikapinya. Saya berharap aparat penegak hukum, aparat keamaman juga bersifat profesional dan adil memberlakukan itu,” ucapnya.

“Mana yang melanggar hukum itu ditindak, mana yang tidak melanggar hukum ya dibiarin saja. Karena itu bagian dari pesta, bagian dari demokrasi,” ungkapnya.

Menurut Mahfud, selama tidak melanggar hukum, setiap aspirasi termasuk #2019GantiPresiden sah dilakukan.

Penegak hukum boleh melarang penyampaian aspirasi itu jika ada indikasi melakukan pelanggaran terhadap konstitusi yang ada.

“Tergantung bagaimana mengemasnya. Kan kadang kala ada yang disertai kekerasan, ada yang disusupi kekerasan, ada yang disusupi sikap destruktif terhadap konstitusi dan ideologi, itu yang ditindak,” paparnya.

Mahfud menilai, deklarasi #2019GantiPresiden tidak termasuk mencuri start kampanye.

Menurut dia, deklarasi itu merupakan bagian dari aspirasi.

“Kalau menurut KPU dan Bawaslu belum ada nih kampanye. Sehingga sekarang aspirasinya belum terkait dengan kampanye sebenarnya memurut KPU dan Bawaslu ya. Tetapi, tetap secara hukum diawasi oleh aparat penegak hukum. Itu aja sebenarnya,” jelasnya.

Tribunnews.com

 

LEAVE A REPLY