Makam Covid DKI Penuh, Pemakaman Kini Bisa di Luar TPU Khusus

0

Pelita.online – Liang lahat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus untuk jenazah Covid-19 telah penuh. Karena itu Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaemin mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan jenazah dikuburkan di luar TPU Khusus.

Namun ia menekankan, Pemprov DKI tetap memberlakukan sejumlah kriteria bagi jenazah Covid-19 yang bakal dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur ataupun TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.

“Krisis lahan pemakaman COVID-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman COVID-19 sudah ‘full’ (penuh) ,” tutur Muhaemin dikutip dari Antara, Senin (28/12).

TPU Pondok Ranggon dan TPU Tegal Alur merupakan dua lokasi pemakaman yang khusus digunakan untuk menguburkan jenazah pasien Covid-19.

Karena keterbatasan liang lahat, pengelola TPU sebelumnya juga telah menerapkan mekanisme pemakaman tumpang atau lebih dari satu jenazah dikuburkan di liang lahat yang sama.

Muhaemin pun menjabarkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi keluarga sebelum memakamkan jenazah Covid-19 secara tumpang. Pertama, liang lahat harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK).

“Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan,” katanya.

Syarat kedua, lanjut Muhaemin, petak liang lahat yang bakal digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran sesuai ukuran peti jenazah.

Ukuran tersebut memiliki lebar 90 sentimeter dengan panjang 210 sentimeter.

“Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter,” tambah Muhaemin.

Syarat berikutnya, jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jendral Kementerian Agama.

Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon yang telah penuh, kata Muhaemin, maka diimbau bagi keluarga ahli waris untuk memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.

Petugas makam membawa jenazah ketua KPU Kota Tangerang Selatan almarhum Bambang Dwitoro saat akan dimakamkan di TPU khusus COVID-19 Jombang, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/12/2020). Ketua KPU Kota Tangerang Selatan wafat usai dirawat di rumah sakit selama beberapa hari karena terpapar COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.Ilustrasi. Petugas makam membawa jenazah untuk dimakamkan di TPU khusus COVID-19. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Saat ini menurut dia, TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur Covid-19.

“Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang, selama lokasi tersebut memenuhi syarat,” ucap dia lagi.

Adapun TPU Pondok Ranggon hingga saat ini telah menampung total 4.650 lebih jenazah pasien Covid-19 di blok muslim maupun nonmuslim.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY