Mantan Aspri Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara

0

Pelita.online – Mantan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Kemenpora untuk KONI. Dia dianggap terbukti menerima suap bersama eks Menpora Imam Nahrawi.

“Supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara menjatuhkan putusan, menyatakan terdakwa Miftahul Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Warotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Ronald menuturkan, Ulum terbukti secara sah menerima suap Rp11,5 miliar bersama Imam Nahrawi untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Adapun terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap.

Proposal pertama, terkait dengan bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multievent Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.

Proposal kedua terkait dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan serta pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi. Selain itu, Ulum juga didakwa menerima gratifikasi bersama Imam Nahrawi berupa uang sebesar Rp8,6 miliar.

Uang itu dijelaskan oleh Jaksa diterima Ulum saat Imam Nahrawi menjabat sebagai Menpora, terhitung mulai dari 2014 hingga 2019.

Ronald menyebutkan, ada tiga hal yang memberatkan Ulum. Pertama, perbuatannya telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga. Ulum juga dinilai tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatan yang dilakukannya.

“Terdakwa memiliki peran yang sangat aktif dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan,” ucapnya.

Hal yang meringankan Ulum yaitu bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Ulum dituntut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Pasal 12B ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY