Masa Tahanan Tersangka Dugaan Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo Diperpanjang

0

Pelita.online – Tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur Edhy Prabowo kembali mendatangi KPK. Kedatangan Edhy ke KPK bukan untuk diperiksa.

“Perpanjangan han (penahanan),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (14/11/2020).

Edhy tiba di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selata, sekitar pukul 13.15 WIB. Edhy tak berkomentar apapun.

Dia hanya menganggukkan kepala saat ditanya kondisi kesehatannya. Edhy langsung masuk ke gedung KPK bersama empat tersangka KPK lainnya.

Dalam perkara ini, KPK menjerat Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Menteri KKP. Belakangan Edhy mengajukan pengunduran diri sebagai menteri. Selain itu, ada 6 orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

Sebagai penerima:

1. Edhy Prabowo (EP), Menteri KKP (kini nonaktif);

2. Safri (SAF), Stafsus Menteri KKP;

3. Andreau Pribadi Misanta (APM), Stafsus Menteri KKP;

4. Siswadi (SWD), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);

5. Ainul Faqih (AF), Staf istri Menteri KKP; dan

6. Amiril Mukminin (AM)

Sebagai pemberi:

7. Suharjito (SJT), Direktur PT DPP

Secara singkat, PT DPP merupakan calon eksportir benur yang diduga memberikan uang ke Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak termasuk 2 orang stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

 

KPK menduga suap untuk Edhy Prabowo ditampung dalam rekening anak buahnya. Salah satu penggunaan uang suap yang diungkap KPK yaitu ketika Edhy Prabowo berbelanja barang mewah di Amerika Serikat (AS), seperti jam tangan Rolex, tas LV, dan baju Old Navy.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY