Mau Pindah KPR? Hematnya Ratusan Juta!

0

pelita.online – Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu cara yang dapat dilakukan untuk memiliki rumah impian. Namun KPR tak selalu berjalan mulus  berbagai rintangan dan masalah yang berdampak pada proses pembayaran KPR dapat muncul. Salah satu cara mengatasi masalah KPR yakni dengan pindah KPR.

Apa itu pindah KPR?

Pindah KPR atau take over KPR adalah pilihan alternatif untuk mengalihkan pembiayaan KPR rumah yang sedang berjalan dari bank asal ke bank lainnya. Pindah KPR dapat juga disebut sebagai peralihan kreditur. Dengan pindah KPR maka kebijakan yang berlaku pun akan berubah, seperti bunga dan masa tenor.

Keuntungan pindah KPR

Seseorang pasti mengambil keputusan untuk memindahkan KPR dengan berbagai pertimbangan, termasuk keuntungannya. Pertama, pindah KPR dapat memangkas total biaya yang cukup besar, bahkan nilai penghematannya dapat menembus angka ratusan juta rupiah.

Kedua, bunga floating yang tinggi dapat terhindari karena biasanya bank atau kreditur yang baru akan mengembalikan tempo bunga floating ke masa bunga fixed lagi yang relatif lebih rendah.

Ketiga, pengubahan tenor bukanlah hal yang mustahil untuk dilakukan apabila pemohon memilih KPR take over. Biasanya, pemohon dapat memperpanjang atau mempersingkat tenor sesuai kesanggupan.

Keempat, keuntungan lainnya yang akan didapatkan oleh pemohon pindah KPR adalah berkesempatan untuk mengubah jenis KPR. Contohnya, mengubah jenis KPR yang awalnya konvensional menjadi KPR syariah atau sebaliknya.

Kelima, beberapa bank terkadang memberikan promo yang menggiurkan selain penawaran bunga fixed yang rendah dan proses yang lebih mudah. Salah satu promo pindah KPR yang menguntungkan tersebut adalah cashback.

Simulasi pindah KPR

Barangkali, sulit untuk melihat gambaran sistem pindah KPR dan keuntungannya secara jelas. Oleh karena itu, contoh kasus dengan simulasi pindah KPR berikut dapat menggambarkan sistem dan keuntungan pindah KPR secara lebih mudah.

Yudi membeli rumah seharga Rp 1 miliar dengan down payment (DP) 10 persen dan tenor selama 20 tahun di bank A. Jadi, plafon KPR-nya adalah Rp 900 juta. Di Bank A, Yudi mendapatkan bunga fixed tiga persen selama satu tahun, sehingga cicilan tahun pertamanya sekitar Rp 4.991.378 per bulan.

Ketika memasuki tahun kedua, bunga fixed tidak lagi berlaku dan beralih ke bunga floating 14 persen. Akibatnya, cicilan bulanan naik menjadi Rp 10.884.016.

Dengan kondisi bahwa Yudi sudah melakukan cicilan selama empat tahun atau 48 kali, dia berencana untuk pindah KPR. Berapa biaya yang bisa dia hemat dengan pindah KPR?

Untuk mempermudah contoh kasus tersebut, perhatikan pada tabel berikut.

Dengan sisa plafon senilai Rp 831.128.912, Yudi ingin pindah KPR dari bank A ke bank B. Di bank B, Yudi berencana melanjutkan sisa tenornya, yaitu 15 tahun. Yudi pun mendapatkan bunga fixed kembali senilai 6,75 persen selama 8 tahun. Setelahnya, bunga fixed akan beralih ke bunga floating 14 persen ketika memasuki tahun ke-9.

Cicilan per bulan yang perlu dibayarkan Yudi di bank B akan berubah menjadi Rp 7.354.738 dari Rp 10.884.016. Yudi juga perlu membayar biaya provisi lima persen senilai Rp 41.556.446 dan biaya pinalti tiga persen senilai Rp 24.933.867.

Selain itu, total pembayaran pun ikut berubah. Di bank A, total pembayarannya adalah Rp 2.089.731.061. Dengan pindah KPR ke bank B, total pembayaran turun menjadi Rp 1.479.398.347. Jadi, dengan pindah KPR, ada potensi penghematan yang didapat Yudi sekitar Rp 543.842.402.

Syarat dan dokumen pindah KPR

Walaupun bank akan melakukan re-appraisal atau menilai kembali harga rumah yang akan dijaminkan terlebih dahulu, serta melakukan analisis kredit dan pengecekan data kembali, pemohon tidak perlu khawatir terhadap jangka waktu proses pengajuan pindah KPR. Karena data dan riwayat KPR pemohon sudah tercatat di bank sebelumnya, proses pengajuan pindah KPR dapat berlangsung lebih cepat.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pindah KPR. Agar proses dapat berjalan dengan lancar, pemohon dapat menyiapkan beberapa dokumen berikut:

– Formulir pengajuan kredit

– Fotokopi KTP

– Fotokopi Kartu Keluarga

– Fotokopi Akta Nikah atau Cerai

– Pas foto terbaru pemohon dan pasangan apabila berstatus suami-istri

– Fotokopi slip gaji terakhir (khusus karyawan)

– Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pegawai tetap (khusus karyawan)

– Fotokopi buku tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir

– Fotokopi SPT PPh 21

– Fotokopi NPWP

– Fotokopi TDP, SITU, SIUP, serta akta pendirian usaha dan perubahannya (khusus wiraswasta)

– Fotokopi Surat Izin Praktik (khusus profesional)

– Fotokopi SHM/SHGB dan IMB

Cara mengajukan pindah KPR

Untuk mempermudah proses pindah KPR pemohon dapat melakukan pengajuan pindah KPR lewat aplikasi IDEAL secara online, mudah, dan aman. Dengan mengajukan permohonan take over KPR lewat IDEAL, pemohon dapat menikmati beragam benefit.

Ada beberapa manfaat pengajuan pindah KPR melalui IDEAL seperti dapat mengajukan ke tiga bank sekaligus, cek histori kredit secara cepat, menghitung estimasi biaya dan penghematan secara rinci, bantuan profesional bersama IDEAL KPR Specialist, serta kesempatan mendapatkan cashback hingga Rp 3 juta selama periode promo.

Proses pengajuan hingga akad akan menjadi lebih mudah cuma dari satu aplikasi IDEAL. IDEAL pun sudah resmi tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bersertifikasi ISO27001.

sumber : republika.co.id

LEAVE A REPLY