Melalui Voting, Koperasi Sejahtera Bersama dan Kreditur Setuju Berdamai

0

Pelita.online – Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) telah memasuki babak akhir. Pembahasan proposal perdamaian yang awalnya sempat alot akhirnya mencapai kesepakatan melalui voting.

“Dinamikanya cukup menarik. Sebelum rapat kreditur kemarin, beberapa kali pengurus PKPU menyelengarakan pembahasan proposal perdamaian secara daring. Tapi kemarin ada rapat pembahasan proposal Perdamaian dan voting terhadap proposal perdamaian,” ujar pengurus PKPU Arin Muljana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/10/2020).

Menurut Arin, dalam pembahasan proposal perdamaian yang terjadi beberapa kali tersebut, debitur memaparkan proposal untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Akhirnya pada Senin malam (26/10), debitur menyampaikan proposal untuk divoting oleh para kreditur. Rapat dengan agenda voting dilakukan Selasa (27/10/2020) dan baru berakhir pada Rabu (28/10/2020) pagi,” tambah Arin.

Melalui file hasil perhitungan voting yang diterima dari kuasa hukum kreditur disebutkan bahwa hasil pemungutan suara mengenai persetujuan atas rencana perdamaian yang diajukan debitor PKPU, jumlah kreditur yang setuju sebanyak 53.350 dari jumlah kreditor konkuren yang hadir 54.205 kreditur.

Dengan demikian, Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama berhasil merestrukturisasi utangnya dengan nilai melebihi Rp 8,4 triliun melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sebagaimana diketahui, Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama merupakan salah satu dari 100 koperasi besar Indonesia dengan anggota lebih dari 70.000 orang.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY