Menkominfo Imbau Tak Pamer Sertifikat Vaksin di Media Sosial

0

Pelita.online – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengimbau warga untuk tidak mengunggah dan memamerkan sertifikat vaksin Covid-19 ke media sosial atau membagikannya secara sembarangan.

Hal ini menyusul program vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat sudah dimulai sejak bulan lalu. Vaksinasi Covid-19 sebelumnya sudah dilakukan kepada tenaga medis, pekerja pelayanan sektor publik yang sehari-hari berinteraksi dengan masyarakat, dan warga lanjut usia.

“Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin COVID-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dalam pesan singkat seperti dilaporkan Antara, Kamis (4/3).
Dilaporkan, beberapa warga kerap membagikan unggahan foto maupun video usai mereka melakukan vaksinasi. Beberapa ikut mengunggah sertifikat vaksin COVID-19, sebagian mengaburkan pada sejumlah data pribadi. Namun, mereka yang tidak paham membeberkan informasi pada sertifikat apa adanya.

Tiket vaksinasi akan didapat oleh warga yang sudah mendapat jadwal vaksinasi. Tiket vaksinasi ini akan mencantumkan kode QR, waktu, dan tempat vaksinasi.

Selanjutnya, setiap orang yang sudah divaksin COVID-19 akan mendapatkan sertifikat. Sertifikat vaksin ini merupakan tanda bahwa dia sudah disuntikkan vaksin pada tanggal tertentu. Sertifikat diberikan dua kali, ketika vaksinasi pertama dan kedua.

Sertifikat terbagi menjadi sertifikat fisik dan digital. Sertifikat fisik akan diberikan di tempat vaksinasi, sementara sertifikat digital diberikan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Warga yang sudah divaksin juga akan mendapat SMS dari 119 berisi tautan untuk sertifikat vaksin COVID-19 versi digital.

Apa itu data pribadi?
Pasal 58 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan setidaknya ada 26 hal yang termasuk data perseorangan.

Dalam hal sertifikat vaksin COVID-19, ada tiga hal yang termasuk data pribadi, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.

Sekilas terlihat data-data tersebut berdiri sendiri, namun, sebenarnya ketika dirangkai, data tersebut bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu.

Misalnya dengan menggabungkan nama lengkap, NIK dan tanggal lahir, seseorang yang memiliki keahlian dalam melacak data bisa mendapatkan nomor ponsel orang yang dimaksud. Salah satu yang krusial adalah nomor induk kependudukan atau NIK.

“Pada prinsipnya, informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan, adalah informasi pribadi. Maka, informasi ini selayaknya tidak dipublikasikan secara tidak perlu,” kata Johnny.

Hal seperti ini juga berlaku untuk hasil tes kesehatan, misalnya hasil swab antigen, rumah sakit, yang mengandung sejumlah informasi pribadi.

Tiket vaksinasi COVID-19 pun sebaiknya tidak dibagikan ke media sosial, karena mengandung kode QR (QR code), yang merupakan tautan untuk beberapa informasi pengguna di aplikasi PeduliLindungi.

Demi keamanan dan kerahasiaan data, hanya pergunakan sertifikat sudah mengikuti vaksinasi COVID-19 untuk kepentingan yang sudah diotorisasi, seperti laporan kesehatan karyawan di sebuah perusahaan atau ketika menggunakan layanan kesehatan atau transportasi umum.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY