Menyoal Sepeda Motor, Jalur Sepeda, dan Trotoar Lebar DKI

0

Pelita.online – Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan melakukan pembenahan trotoar menjadi lebar hingga pembuatan jalur sepeda di ujung 2019 ini.

Namun, fasilitas yang dikhususkan bagi pejalan kaki dan pesepeda untuk mewujudkan kota ramah lingkungan tersebut ternyata tak serta merta diterima dengan baik.

Pandangan miring terkait kesemrawutan lalu lintas, hingga tudingan proyek tanpa perhitungan–salah satunya jalur sepeda yang baru dibuat dibongkar lagi untuk perluasan trotoar di Cikini–banyak ditemui di media sosial.

Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono mengatakan persoalan lalu lintas di Jakarta sebetulnya adalah pengendara sepeda motor. Menurutnya, lebih baik Pemprov membenahi kesemrawutan lalu lintas dengan menyediakan jalur khusus sepeda motor.

“Kata kuncinya ya kalau kita mau membangun pejalan kaki yang baik, kita lihat lah budaya kita bukan budaya jalan kaki. Tapi jangan terlalu lebar lah, berikanlah pembangunan infrastruktur jalur khusus motor,” kata Agus kepada wartawan usai sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (28/11).

Ia menjelaskan, revitalisasi trotoar yang sedang dikebut pemprov saat ini terlalu luas. Menurut dia, apabila pemerintah menyiapkan jalur pejalan kaki selebar 10 meter, seharusnya dapat diberikan ruang 5 meter untuk pemotor.

“Ya lima meter lah beri untuk jalur sepeda motor, kalau tidak seperti ini ya carut-marut,” ujar Agus Taufik.

Menurutnya, dalam penerapannya juga, pemerintah perlu menggodok aturan kecepatan maksimal bagi sepeda motor. Selain itu, perlu diberikan pembatas yang solid sehingga sepeda motor tak bercampur dengan moda transportasi lain.

Kendati demikian, kata Agus, bukan hanya dari penguatan infrastuktur yang harus digencarkan pemerintah. Hingga kini, pihaknya mengaku melihat penegakkan hukum yang kurang tegas. Sementara, etika pengendara juga dinilai masih kurang.

“Jadi menurut saya yang diubah itu peradabannya. Mau nggak mau mengatur kota harus tegas,” kata Agus Taufik.

Menyoal Sepeda Motor, Jalur Sepeda, dan Trotoar Lebar DKIPerbaikan trotoar yang memotong jalur sepeda di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, 16 Oktober 2019. (CNN Indonesia/Daniela Dinda)

Revitalisasi trotoar yang dilakukan Pemprov DKI berlangsung di sejumlah wilayah tahun ini. Bukan hanya itu, Usulan anggaran revitalisasi trotoar Ibu Kota di tahun 2020 tembus Rp1,2 triliun.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan anggaran termasuk revitalisasi trotoar itu juga akan dilengkapi sejumlah fasilitas.

“Kami buat trotoar complete streetsepanjang 100 kilometer di tahun 2020,” kata Hari saat dihubungi, Kamis (7/11).

Menurut Hari, Dinas Bina Marga sudah membuat kajian secara lengkap dan detail. Pemprov DKI, kata Hari, memang memprioritaskan pejalan kaki di tahun mendatang mengingat sudah banyak transportasi massal yang dibangun.

Jalur Sepeda dan Skuter Listrik

Selain soal trotoar, soal jalur sepeda pun menjadi sorotan. Salah satunya karena penerapan tilang bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda, juga karena otoped atau skuter listrik dilarang melintas di sana.

Wasekjen MTI Deddy Herlambang dalam diskusi publik bertajuk keselamatan jalan di kawasan Jakarta Pusat kemarin. Menurut  Deddy, pihak kepolisian tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penilangan terhadap pengguna skuter listrik yang melaju di jalur sepeda.

“Dilarang tidak bisa, Undang-Undangnya pakai apa? Kan polisi pakai UU jalan karena kecepatan otopet bisa sampai 30 kilometer per jam. Tapi kalau diset (diatur) 15 kilometer per jam, boleh dong itu masuk [jalur sepeda]. Pengadilan juga tidak bisa melarang,” kata Deddy.

Menurut dia, pemerintah hanya perlu meregulasi batas kecepatan dari penggunaan otopet tersebut di trotoar, maupun jalur sepeda. Hal tersebut lantaran, pengguna otopet dinilai tidak akan mengganggu mobilitas sepeda di jalurnya.

Menyoal Sepeda Motor, Jalur Sepeda, dan Trotoar Lebar DKIPengguna fasilitas transportasi skuter listrik di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, 13 November 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Deddy mengatakan penggunaan skuter listrik dapat menjadi alternatif kendaraan untuk jarak dekat ataupun untuk mengakses moda angkutan umum lainnya.

“Di trotoar pun boleh dan kecepatannya pun harus tetap sama dengan jalur sepeda 10-15 kilometer perjam,” ungkapnya.

Sebelumnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta secara spesifik melarang skuter listrik dengan merek GrabWheels beroperasi di jalan raya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menjelaskan pelarangan operasional skuter listrik sewa itu di jalanan karena dianggap membahayakan.

“Saat ini seluruh skuter listrik sewa hanya boleh beroperasi di kawasan khusus, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan, jadi mereka tidak boleh berada di jalan raya,” kata Syafrin, Jumat (28/11).

Syafrin mengatakan peraturan itu sudah dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Secara spesifik, Syafrin membenarkan pelarangan GrabWheels di jalan raya termasuk di jalur sepeda.

Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda. Pada pasal 2 ayat 2 pergub tersebut menyebutkan selain sepeda dan sepeda listrik, jalur sepeda juga diperuntukkan bagi otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle.

Penggunaan skuter listrik di jalanan itu sendiri mengemuka setelah peristiwa tertabraknya yang menewaskan dua pengguna skuter listrik oleh pengendara mobil di jalanan kawasan Senayan, Jakarta.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY